Suarabmi.co.id – Bea Cukai Indonesia mulai memberlakukan aturan baru terkait barang pindahan dari luar negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, yang berlaku sejak 27 Juni 2025, aturan ini mengatur lebih rinci tentang ketentuan kepabeanan untuk barang yang dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang pindah ke Indonesia.
PMK 25/2025 menggantikan peraturan sebelumnya, PMK Nomor 28/PMK.04/2008, yang mengatur hal serupa. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keseragaman perlakuan dalam proses impor barang pindahan.
“PMK 25 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih transparan serta profesional. Kami ingin meminimalisasi potensi kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” kata Nirwala , Kamis 3 Juli 2025, dikutip suarabmi.co.id dari CNBC.
Ketentuan Baru Barang Pindahan
Di bawah aturan baru ini, Bea Cukai tetap membebaskan bea masuk untuk barang pindahan yang dibawa oleh WNA yang belajar atau bekerja di luar negeri, serta PNS, anggota TNI, dan Polri yang melaksanakan tugas di luar negeri. Barang yang dimaksud adalah barang rumah tangga pribadi, seperti perabot rumah, pakaian, dan barang elektronik.
Namun, aturan ini juga menegaskan bahwa tidak semua barang bisa bebas dari bea masuk. Kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor, tidak diperbolehkan masuk tanpa dikenakan bea. Bahkan, barang seperti speed boat, pesawat, dan suku cadang kendaraan juga akan dikenakan biaya masuk.
Selain itu, barang yang dikenakan cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, juga tidak bisa dibawa secara bebas tanpa dikenakan bea masuk.
Bea Cukai juga menetapkan bahwa barang pindahan wajib tiba bersama dengan importir atau maksimal dalam jangka waktu 90 hari sebelum atau setelah kedatangan orang tersebut. Barang pindahan harus berasal dari negara yang sama dengan tempat tinggal importir selama berada di luar negeri.
Kontrol dan Pengawasan Lebih Ketat
Dengan adanya aturan ini, Bea Cukai mengharapkan peningkatan dalam pengawasan dan pelayanan terhadap barang pindahan, yang selama ini sering kali menimbulkan kebingungannya bagi para importir. Dalam beberapa kasus, terdapat kesalahpahaman mengenai barang yang dapat dibawa tanpa bea masuk.
Bea Cukai juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan agar masyarakat dapat memahami dengan jelas aturan yang berlaku.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung diĀ Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







