Suarabmi.co.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga dikenal sebagai selebgram, berinisial AP, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh junta militer Myanmar. AP dituduh mendanai kelompok pemberontak yang dianggap ilegal oleh pemerintah Myanmar.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, AP ditangkap pada bulan Desember 2024 lalu. Setelah melalui proses hukum, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini tengah menjalani hukumannya di Penjara Insein, Yangon.
“Setelah persidangan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, dia sedang menjalani masa tahanan di Penjara Insein,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, dikutip suarabmi.co.id dari CNN Indonesia.
Dengan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak Kemlu Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon berusaha melakukan langkah diplomatik non-litigasi untuk meringankan hukuman AP.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga. Pihak Indonesia juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan keadaan AP selama masa penahanannya.
Kronologi Penangkapan dan Tuduhan
AP ditangkap pada 20 Desember 2024 setelah diduga memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang diidentifikasi sebagai organisasi terlarang.
AP dikenakan sejumlah dakwaan serius, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme Myanmar dan Keimigrasian 1947, serta tuduhan terkait dengan undang-undang asosiasi ilegal.
Sejak penangkapan, KBRI Yangon telah aktif memberikan perlindungan, antara lain dengan mengirimkan nota diplomatik, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan agar komunikasi antara AP dan keluarganya dapat berjalan lancar.
Tanggapan DPR RI
Kasus ini turut mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, yang mengungkapkan kekhawatirannya tentang penahanan WNI tersebut. Dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri, Abraham menyebutkan bahwa AP, yang berusia 33 tahun, ditahan karena tuduhan mendanai kelompok pemberontak.
“Saat ini ada satu WNI di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah mereka. Dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, masih 33 tahun,” kata Abraham saat rapat pada 30 Juni 2025.
Abraham juga menambahkan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan pihak Kemlu dan berharap agar ada langkah cepat untuk membantu AP pulang ke Indonesia.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







