Sebuah video viral di media sosial yang diunggah oleh akun mbok cikrak dalam akun tiktoknya, video itu wawancara dengan seorang TKW kaburan di Taiwan, TKW kaburan adalah mereka yang bekerja ilegal yang lari dari majikannya.
TKW asal magetan ini membayar denda karena ingin kembali ke Indonesia, sudah kangen dengan keluarganya.
Ia sudah bekerja di Taiwan baik secara resmi maupun saat jadi kaburan, sudah 15 tahun. Karena ia menyerahkan diri setelah bulan 3, maka dendanya kini 50.ooo NT atau setara 25 jutaan.
“ya gimana lagi, yang penting dapatnya juga lebih dari itu” Jawabnya saat di tanya, kenapa tidak MD dulu dulu waktu masih murah.
Ia pun menghitung uang 50.000NT dan menyerahkan kepada pihak imigrasi Taiwan. Walaupun dendanya besar, tidak sama sekali membuat para PMI Kaburan jera, karena gajinya tetap lebih besar dan mudah bekerja di Taiwan.
Perlu diketahui, saat ini ilegal atau kaburan di Taiwan dalam jangka 10 hari dendanya 10.000NT, 10 sampai 30 hari dendanya 20.000NT, 30 sampai 60 hari dendanya 30.000NT, 60 sampai 90 hari dendanya 40.000NT dan lebih dari 90 hari dendanya 50.000NT.