Suarabmi.co.id– Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperketat penetapan status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi WNI yang tinggal di luar negeri melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025, ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diberitakan 22 Desember 2025, menggantikan aturan tahun 2011.
Aturan baru ini tidak lagi hanya menilai lama tinggal, tetapi menggunakan pengujian berjenjang berdasarkan keterikatan ekonomi, pribadi, dan sosial di Indonesia atau luar negeri, dikutip suarabmi.co.id dari CNBC Indonesia.
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain tinggal permanen di luar negeri, memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia, menjalani aktivitas harian di luar negeri, menjadi subjek pajak negara lain, serta memiliki surat keterangan domisili pajak dari otoritas setempat.
Baca Juga: PMI Bisa Bebas Pajak Pendaftaran IMEI! Begini Langkah-langkahnya
Selain itu, WNI harus telah menyelesaikan kewajiban pajak saat masih menjadi subjek pajak dalam negeri dan memperoleh Surat Keterangan SPLN dari DJP.
Pemenuhan syarat dilakukan secara berjenjang, dengan tempat tinggal di luar negeri sebagai syarat utama.
Jika dinyatakan memenuhi, WNI tersebut dianggap meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berstatus subjek pajak luar negeri sejak keberangkatan. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







