Berita

PMI Bisa Bebas Pajak Pendaftaran IMEI! Begini Langkah-langkahnya

×

PMI Bisa Bebas Pajak Pendaftaran IMEI! Begini Langkah-langkahnya

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seiring dengan semakin meningkatnya perhatian terhadap kebutuhan pekerja migran, pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai Tanjung Emas kini menawarkan layanan pendaftaran IMEI dengan pembebasan pajak khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kebijakan baru ini, yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2024, memungkinkan PMI untuk mengimpor perangkat seluler tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satu penerima manfaat dari kebijakan ini adalah Leni Haryanti, seorang PMI asal Taipei yang telah bekerja di luar negeri selama tujuh tahun.

Baca juga: Dari Jaga Orang Tua Merembet Kerjakan Tugas Rumah Tangga, PMI Banyumas ini Tak Betah dan Minta Pulang

Leni baru-baru ini berhasil mendaftarkan perangkat iPhone 14 Pro Max miliknya, dan tidak perlu membayar biaya apapun untuk pendaftaran IMEI, berkat pembebasan pajak yang diterapkan.

Sebelum mendaftarkan perangkatnya, Leni terlebih dahulu memperbarui paspornya melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dan memastikan bahwa kartu e-PMI yang dimilikinya tetap aktif.

Setelah sampai di Indonesia, tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta, Leni mendapatkan layanan prioritas untuk perekaman IMEI karena kondisinya yang sedang hamil.

Baca juga: Hai Para PMI yang Budiman, Hati-hati ya jika Dititipin Barang Ini Ada Modus Kejahatan Versi Terbaru

Petugas Bea Cukai memberikan barcode khusus yang berlaku selama lima hari sejak kedatangan untuk melanjutkan registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat.

Di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Leni mengurus proses verifikasi berkas dan memastikan kartu e-PMI-nya tetap aktif. Dengan prosedur yang sederhana dan cepat, perangkat iPhone miliknya berhasil didaftarkan tanpa dikenakan biaya sepeser pun.

“Prosesnya sangat mudah dan cepat. Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Harapannya, semakin banyak PMI yang bisa memanfaatkannya,” ujar Leni.

Baca juga: Hampir 7 Bulan Terjebak Sindikat Ilegal di Myanmar, TKI Asal Cimahi Ini Berhasil Kembali ke Tanah Air!

Kebijakan pembebasan pajak pendaftaran IMEI ini hanya berlaku bagi PMI dengan kartu e-PMI yang aktif, dan setelah melakukan perekaman IMEI di bandara kedatangan.

Untuk non-PMI, fasilitas pembebasan pajak ini hanya berlaku jika nilai perangkat selulernya tidak melebihi 500 USD.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses impor perangkat seluler bagi PMI menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

Bea Cukai Tanjung Emas berharap layanan ini dapat semakin mempermudah PMI dalam memenuhi kebutuhan teknologi tanpa dikenakan biaya tambahan.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN