Scroll untuk baca artikel
Berita

Dua Pria Indonesia Ditangkap di Hokkaido Gara-gara Overstay di Jepang, Ada yang Over Setahun

×

Dua Pria Indonesia Ditangkap di Hokkaido Gara-gara Overstay di Jepang, Ada yang Over Setahun

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Dua pria asal Indonesia berusia 42 dan 41 tahun ditangkap oleh Kepolisian Tomakomai, Hokkaido, pada Kamis 1 Mei 2025.

Penangkapan dua WNI ini dikarenakan adanya dugaan melanggar Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.

Keduanya telah tinggal lebih lama di Jepang setelah masa izin tinggal mereka berakhir, tanpa memperbarui status izin atau mengajukan permohonan perubahan izin tinggal.

Penangkapan tersebut terjadi setelah seorang petugas polisi yang melihat perilaku mencurigakan dari seorang pria yang sedang mengendarai sepeda di daerah Tomakomai melakukan pemeriksaan identitas.

Dilansir Suara BMI dari Goo News, dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa pria berusia 42 tahun itu telah melanggar izin tinggal yang berakhir pada 26 Desember 2023.

Tak lama setelahnya, polisi juga menangkap pria berusia 41 tahun yang izinnya berakhir pada 26 Mei 2023.

Keduanya mengakui pelanggaran mereka dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib. Polisi sedang menyelidiki alasan mengapa mereka tetap tinggal di Jepang meskipun izin tinggal mereka telah habis.

Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN