Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban peretasan media sosial. Keluarganya di Bali tanpa curiga mengirim uang jutaan rupiah kepada pelaku. Korban adalah Yande Widiastika, warga Kabupaten Klungkung yang sedang bekerja di luar negeri. Kasus peretasan ini dilaporkan istri korban ke polisi.
“Kerugian korban Rp7,6 juta,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Jumat (25/11/2022). Sadiarta menjelaskan, pelaku peretasan adalah KEM (29). Pelaku berhasil meretas Facebook korban dan mengganti passwordnya. Dia juga menguasai akun Instagram korban yang tertaut dengan Facebook.
KEM kemudian mengirim pesan kepada istri korban dan meminta dikirim uang sebesar Rp3 juta untuk mengurus visa.
Tanpa curiga, istri korban mentransfer uang sejumlah yang diminta. KEM juga mengirim pesan yang sama kepada keluarga korban. Dia pun kembali mendapat transfer uang sebesar Rp5,4 juta. Namun aksi KEM akhirnya terungkap setelah korban menelepon istrinya. Korban mengabarkan akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa diakses.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, istri korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan pun akhirnya ditangkap. Dari catatan polisi, KEM ternyata residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan UU ITE. “Tersangka dijerat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun,” ujar Sadiarta.