Di Taiwan, para pekerja wajib membayar asuransi kesehatan dan asusansi ketenagakerjaan. Di Indonesia mungkin bisa disebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk membayar asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan, gaji TKI ini dipotong sebesar 392 NT dan 530 NT.
Tak hanya itu, para TKI juga diwajibkan untuk membayar pajak pendapatan. Tapi gaji TKI bernama Mamas Bangor ini tidak dipotong untuk pajak pendapatan, lantaran pajak tersebut sudah dibayar oleh majikannya.
Meski begitu, bagi para TKI yang bekerja dan diharuskan membayar pajak pendapatan, TKI berjenis kelamin laki-laki ini mengatakan bahwa nantinya pajak itu akan dikembalikan lagi setiap tahun.
“Jika kalian ada potongan pendapatan, itu sampean ga usah khawatir, nanti setiap tahun pajak sampean itu dikembalikan,” kata Mamas Bangor. Lebih lanjut, TKI ini menjelaskan terkait potongan pajak pendapatan.







