Suarabmi.co.id – Seorang pekerja rumah tangga asing di Hong Kong terhindar dari hukuman penjara, namun harus menerima hukuman pengawasan ketat selama tiga tahun setelah mengakui telah menampar anak perempuan majikannya yang berusia delapan tahun. Insiden tersebut dipicu karena sang anak menolak untuk menghabiskan makan malamnya.
Terdakwa bernama Linne Pramis Pesimo (48) dijatuhi hukuman bind-over (perintah berkelakuan baik) selama tiga tahun dengan jaminan sebesar HK$2.000 (sekitar Rp4,2 juta) oleh Hakim Kepala David Cheung Chi-wai di Pengadilan Eastern.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan resmi pengadilan, insiden tersebut terjadi pada tanggal 20 Maret di rumah majikannya yang terletak di kawasan Wan Chai. Saat waktu makan malam tiba, anak perempuan majikannya menolak untuk makan. Tersulut emosi, Pesimo kemudian menampar pipi kanan bocah tersebut sebanyak satu kali.
Anak itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, dokter menemukan adanya bekas kemerahan di pipi kanan korban akibat tamparan tersebut. Majikan korban langsung memecat Pesimo dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Keputusan Pengadilan
Dalam persidangan, pihak jaksa penuntut umum setuju untuk mencabut dakwaan penganiayaan anak setelah adanya kesepakatan dan diskusi dengan ibu korban. Sebagai gantinya, pengadilan menerapkan mekanisme hukum bind-over.
Melalui hukuman ini, Pesimo diwajibkan untuk menjaga perilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun selama tiga tahun ke depan. Jika dalam masa pengawasan tersebut ia kembali melakukan pelanggaran atau berbuat kriminal, uang jaminan sebesar HK$2.000 akan disita oleh negara dan ia akan langsung menghadapi tuntutan hukum yang jauh lebih berat.(*)







