Suarabmi.co.id – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi oleh pihak imigrasi Taiwan setelah didapati melanggar kontraknya sebagai perawat di panti jompo.
Ia terlibat dalam promosi sebuah klinik kecantikan dan menerima imbalan atas usahanya tersebut, menurut keterangan Fajar, ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), dikutip suarabmi.co.id dari CNA.
Kisah bermula ketika Dina (nama samaran), seorang TKI yang bekerja di Beitou, Kota Taipei, melakukan prosedur kecantikan di sebuah klinik yang menawarkan pengecilan lubang hidung dan filler bibir. Dina merasa puas dengan hasil perawatan tersebut dan kemudian mempromosikan klinik itu melalui akun media sosial miliknya.
Dina juga mendapatkan komisi dari klinik tersebut setiap kali berhasil mendatangkan klien baru. Namun, klinik yang dipromosikan Dina ternyata tidak memiliki izin usaha yang sah. Akibatnya, Dina terjerat dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian serta otoritas kesehatan Taiwan.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa klinik tersebut juga melakukan prosedur medis dengan penggunaan obat bius tanpa izin yang diperlukan, yang melanggar peraturan setempat.
Sebagai dampaknya, Dina tidak hanya melanggar hukum keimigrasian dengan menerima imbalan di luar kontrak kerja, tetapi juga terlibat dalam pelanggaran terkait penggunaan obat bius ilegal.
Sebagai bagian dari sanksi, Dina diwajibkan untuk mengembalikan seluruh komisi yang diterimanya dari klinik tersebut dan menjalani hukuman serta denda yang diputuskan oleh pengadilan. Dina pun memutuskan untuk membayar denda dan memilih untuk dideportasi agar terhindar dari hukuman penjara.
GANAS juga menambahkan bahwa selama proses peradilan, Dina tetap berhadapan dengan keputusan deportasi meskipun ada kemungkinan untuk mengganti vonis penjara dengan denda.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







