Suarabmi.co.id – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei angkat bicara terkait polemik di media sosial mengenai salah satu pasangan dalam pernikahan massal TKI di Taiwan yang disebut masih memiliki keluarga di Indonesia.
KDEI bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan pernikahan massal pada Minggu, 24 Agustus 2025, yang diikuti 87 pasangan TKI.
Namun, setelah prosesi tersebut, muncul tudingan di media sosial bahwa salah satu peserta pria telah memiliki istri dan anak di kampung halaman.
Isu ini memicu tuduhan bahwa pernikahan tersebut tidak sah secara hukum, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.
Baca Juga: Digaji Diam-diam, ART Ini Justru Bikin Majikan Tak Resmi Kena Denda
Penegasan KDEI: Pernikahan Sah dan Sesuai Aturan
Menanggapi hal itu, Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, dalam wawancara pada Senin, 25 Agustus 2025, menegaskan bahwa semua pernikahan dilakukan secara sah dan resmi.
“Jangan asal komentar, banyak orang yang nyebarin berita hoaks. Sebelum berkomentar, itu benar-benar dibaca dan dipahami,” kata Arif.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan fitnah yang dapat merugikan para TKI yang mengikuti program ini.
“Jangan sampai mencemooh, merendahkan orang, bahkan mungkin secara tidak sadar itu membuat fitnah. Kasihan teman-teman kita ini (yang menikah) yang difitnah itu,” lanjutnya.
Arif menegaskan, seluruh peserta harus melalui proses verifikasi administratif, termasuk pemberkasan dan wawancara dengan calon pengantin serta keluarga masing-masing.
Baca Juga: Omset Arisan Bodong Capai Puluhan Milyar, Korbannya Termasuk TKI dan Dokter
Dokumen Diproses Ketat, Pemalsuan Ditolak
Menurut Arif, jika ditemukan indikasi manipulasi atau pemalsuan dokumen, pasangan tersebut akan langsung ditolak.
“Prinsip kami adalah kehati-hatian, karena pernikahan ini dicatat sesuai Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024,” ujarnya.
Apabila terbukti ada peserta yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya, maka tanggung jawab hukum akan tetap dibebankan kepada individu yang bersangkutan. KDEI siap bekerja sama dengan Kemenag untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan kepada TKI: Jujur dan Transparan
KDEI juga mengimbau para TKI agar menyampaikan informasi yang jujur mengenai status perkawinan mereka sebelum mendaftar, guna menjaga kesucian pernikahan dan mencegah kerugian bagi pihak lain.
Meski diterpa isu negatif, KDEI menilai program ini tetap penting bagi TKI yang tidak bisa menikah di Indonesia karena keterbatasan waktu dan biaya.
“Tujuan utama kami adalah memfasilitasi kebutuhan nyata TKI dengan cara resmi dan sesuai aturan,” pungkas Arif. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







