Suarabmi.co.id – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Filipina dan warga Singapura yang mempekerjakannya secara ilegal dijatuhi denda oleh pengadilan setelah terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.
Pido Erlinda Ocampo (53), yang memiliki izin kerja sebagai pekerja rumah tangga untuk majikan resmi, ternyata bekerja paruh waktu untuk Soh Oi Bek (64) selama kurang lebih empat tahun. Keduanya tidak memiliki hubungan kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Singapura.
Dikutip suarabmi.co.id dari Channel News Asia (CNA) menurut laporan pengadilan, Soh mencari asisten rumah tangga paruh waktu pada tahun 2018 dan dikenalkan kepada Erlinda oleh kenalan dari majikan resmi Erlinda.
Meskipun mengetahui bahwa Erlinda adalah pekerja asing yang dipekerjakan oleh pihak lain, Soh tetap mempekerjakannya untuk membersihkan rumahnya.
Selama periode April 2018 hingga Februari 2020, dan kembali dari Maret 2022 hingga September 2024 setelah pembatasan COVID-19 dilonggarkan, Erlinda datang ke rumah Soh dua hingga tiga kali setiap bulan.
Ia melakukan berbagai pekerjaan rumah tangga seperti menyapu, mengepel, membersihkan kipas angin, dan menyetrika pakaian, dalam durasi tiga hingga empat jam per kunjungan. Erlinda menerima bayaran sekitar S$375 per bulan secara tunai.
Investigasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower/MOM) dimulai pada Desember 2024 setelah laporan diterima mengenai kemungkinan pelanggaran izin kerja.
Rujukan ke Majikan Lain
Selain mempekerjakan Erlinda, Soh juga merekomendasikan jasa pembantu paruh waktu tersebut kepada atasannya, Pulak Prasad, yang kemudian juga mempekerjakan Erlinda antara September 2019 dan Februari 2020. Tugas Erlinda di rumah Prasad serupa, dan ia menerima bayaran sekitar S$450 per bulan. Pekerjaan ini juga sempat terhenti karena pandemi namun berlanjut hingga September 2024.
Putusan Pengadilan dan Hukuman
Pengadilan menjatuhkan denda sebesar S$7.000 kepada Soh, lebih tinggi dari batas minimum S$5.000, karena durasi pelanggaran yang cukup lama dan adanya dakwaan tambahan yang diperhitungkan. Sementara itu, Erlinda dikenai denda S$13.000 atas dua dakwaan yang dibacakan.
Jaksa dari MOM menyebutkan bahwa hukuman terhadap Soh seharusnya lebih berat, namun pihaknya mempertimbangkan hanya bulan-bulan aktif Erlinda bekerja secara ilegal, bukan total rentang waktunya.
Keduanya membayar denda secara penuh. Jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut, Erlinda sebenarnya bisa dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimum S$20.000, atau keduanya. Sedangkan Soh bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 bulan atau denda antara S$5.000 hingga S$30.000, atau keduanya.
CNA telah menghubungi MOM untuk menanyakan apakah ada tindakan hukum yang diambil terhadap Pulak Prasad, namun belum ada konfirmasi lebih lanjut.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







