Kabar IndoRuang Baca

Imigrasi Mewanti – wanti, Kerja Diluar Job atau Nyambi Bisa Didenda 750.000NT, Jika Tidak Ada Lembur, Jalani Saja Apa Adanya

×

Imigrasi Mewanti – wanti, Kerja Diluar Job atau Nyambi Bisa Didenda 750.000NT, Jika Tidak Ada Lembur, Jalani Saja Apa Adanya

Sebarkan artikel ini

Direktur Biro Tenaga Kerja Nanshi, mengingatkan kepada majikan untuk tidak secara ilegal mempekerjakan atau menampung pekerja imigran yang dimiliki oleh majikan lain untuk bekerja kepadanya agar mereka trhindar dari denda karena kesalahan kecil.

Beberapa tahun belakangan karena pengaruh epidemi, banyak pekerja resmi di pabrik tidak memiliki lembur sehingga merasa penghasilan mereka menurun, oleh karenanya banyak sekali yang nyambi kerja di luar pabrik mereka dan diluar majikan mereka.

Walikota Tainan Huang Weizhe secara khusus menghimbau tidak boleh pekerja legal yang dipekerjakan majikan resmi dipekerjakan juga oleh majikan lainnya secara ilegal.

Denda untuk pelanggaran ini sangat besar dan maksimal 750.000NT, tidak hanya majikan, namun pekerja sendiri juga akan didenda.

Direktur Biro Tenaga Kerja Wang Xinji mengatakan, masyarakat sering salah mengira bahwa selama buruh migran tidak putus kontak dengan majikannya, mereka tidak akan melanggar undang-undang layanan ketenagakerjaan jika bekerja nyambi di orang lain.

Semua buruh migran resmi yang dipekerjakan bisa didenda 150.000 hingga 750.000 NT dengan penangguhan hukuman menurut analisis pelanggaran undang-undang layanan ketenagakerjaan tahun lalu, “mempekerjakan orang asing yang tidak berwenang, kedaluwarsa, atau dilamar oleh orang lain” menempati urutan pertama , dikombinasikan dengan pelanggaran “tidak seorang pun boleh secara ilegal mengakomodasi orang asing untuk bekerja”, menyumbang lebih dari 50% dari jumlah total kasus yang diputuskan tahun lalu.

Lalu bagaimana jika kita sepi lemburan di pabrik resmi kita? ya jalani saja karena mungkin itu takaran rejeki kita saat ini.