Scroll untuk baca artikel
Kabar IndoKabar BMI

Kasih Jaminan NT$ 250.000, Pasangan Majikan yang Siksa RK Tidak Ditahan Dipenjara Dalam, Hanya Dilarang Keluar Negeri Saja

×

Kasih Jaminan NT$ 250.000, Pasangan Majikan yang Siksa RK Tidak Ditahan Dipenjara Dalam, Hanya Dilarang Keluar Negeri Saja

Sebarkan artikel ini
Majikan RK
Majikan RK Bebas Dengan Jaminan NT$250.000

PMI swasta (kaburan) ini dianiaya oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri bermarga Li. Ia mengaku hampir setiap hari dipukul, tidak diberi makan, bahkan disuruh makan kotoran hewan.

Dari hasil pemeriksaan RS, seluruh tubuh PMI ini penuh dengan luka lama dan luka baru. Giginya patah, tulangnya patah, bekas siram air panas, bentuk telinga yang berubah karena dianiaya, gendang telinga pecah.

Dari hasil introgasi dan investigasi kemarin, kedua majikan RK tidak wajib menjalani tahanan penjara dalam.

Walaupun majikan yang menganiaya PMI ini sudah diinterogasi dan dianggap telah melanggar hukum larangan jual beli manusia (TPPO).

Majikan laki-laki di ijinkan untuk keluar dari tahanan dengan membayar jaminan 100.000NT, istrinya dengan jaminan 150.000 NT. Namun keduanya dilarang untuk keluar negeri.

==