PMI swasta (kaburan) ini dianiaya oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri bermarga Li. Ia mengaku hampir setiap hari dipukul, tidak diberi makan, bahkan disuruh makan kotoran hewan.
Dari hasil pemeriksaan RS, seluruh tubuh PMI ini penuh dengan luka lama dan luka baru. Giginya patah, tulangnya patah, bekas siram air panas, bentuk telinga yang berubah karena dianiaya, gendang telinga pecah.
Dari hasil introgasi dan investigasi kemarin, kedua majikan RK tidak wajib menjalani tahanan penjara dalam.
Walaupun majikan yang menganiaya PMI ini sudah diinterogasi dan dianggap telah melanggar hukum larangan jual beli manusia (TPPO).
Majikan laki-laki di ijinkan untuk keluar dari tahanan dengan membayar jaminan 100.000NT, istrinya dengan jaminan 150.000 NT. Namun keduanya dilarang untuk keluar negeri.







