Terkait dengan ada TKI re-entry permit (dokumen sakti yang ditempel di paspor biar bisa comeback ke Taiwan) habis, terlalu lama di Indonesia, atau biasanya karena plin plan antara mau balik atau tidak. Bagaimana kasusnya ?
Contoh tertulis di dalam stiker itu harus masuk ke Taiwan sebelum tanggal 01 September 2017, ternyata keasikan cuti sampai lupa tanggal itu, baru menyadari ? Nah loh ! Bagaimana Solusinya ?
Segera kontak agensinya/majikannya, ceritakan apa adanya, dan segera minta tolong agar dapat dibantu biar dapat masuk ke Taiwan.
Pengurusannya untuk permohonan Visa selanjutnya dapat dilakukan di Kantor TETO (Jakarta/Surabaya) dengan melampirkan persyaratan sbb :
- Surat Perekrutan Kerja (Asli dan fotocopy)
- Job Order (Asli dan Fotocopy)
- Surat Re-Entry (Asli dan Fotocopy)
- ARC (Asli dan Fotocopy)
- Bukti Pembayaran Denda (bagi yang overstay) (Asli dan Fotocopy)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Paspor (jika ada, dilampirkan fotocopy Paspor Lama)
- Form Online, aplikasi form ke htpps://visawebapp.boca.gov.tw
- Foto terbaru (tiga bulan terakhir) ukuran 4 x 6 dua lembar
Dokumen 1 – 3 diurus di Taiwan, dapat dibantu majikan/agensi. Pemohon diharuskan datang untuk diambil sidik jarinya.
Info Selanjutnya : TETO (021 515-1111 #831 (minta disambungkan ke bagian visa TKI). Tapi yang memutuskan Visa Kerja keluar atau tidak adalah menjadi hak mutlak di TETO ya !
Semoga ini hanya ilustrasi saja, dengan mengetahui ini akhirnya terhindarkan dari masalah yang satu ini. Semoga cutinya nyaman dan aman dan bisa kembali lagi ke Taiwan dengan lancar. | pengaduan tki Taiwan