Ruang Baca

Keasyikan Cuti Hingga Lupa Re-Entry Permit Kadaluarsa, Jangan Panik, Ini Solusinya Agar Bisa Kembali

×

Keasyikan Cuti Hingga Lupa Re-Entry Permit Kadaluarsa, Jangan Panik, Ini Solusinya Agar Bisa Kembali

Sebarkan artikel ini

Terkait dengan ada TKI re-entry permit (dokumen sakti yang ditempel di paspor biar bisa comeback ke Taiwan) habis, terlalu lama di Indonesia, atau biasanya karena plin plan antara mau balik atau tidak. Bagaimana kasusnya ?

Contoh tertulis di dalam stiker itu harus masuk ke Taiwan sebelum tanggal 01 September 2017, ternyata keasikan cuti sampai lupa tanggal itu, baru menyadari ? Nah loh ! Bagaimana Solusinya ?

Segera kontak agensinya/majikannya, ceritakan apa adanya, dan segera minta tolong agar dapat dibantu biar dapat masuk ke Taiwan.

Pengurusannya untuk permohonan Visa selanjutnya dapat dilakukan di Kantor TETO (Jakarta/Surabaya) dengan melampirkan persyaratan sbb :

  1. Surat Perekrutan Kerja (Asli dan fotocopy)
  2. Job Order (Asli dan Fotocopy)
  3. Surat Re-Entry (Asli dan Fotocopy)
  4. ARC (Asli dan Fotocopy)
  5. Bukti Pembayaran Denda (bagi yang overstay) (Asli dan Fotocopy)
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy KK
  8. Fotocopy Paspor (jika ada, dilampirkan fotocopy Paspor Lama)
  9. Form Online, aplikasi form ke htpps://visawebapp.boca.gov.tw
  10. Foto terbaru (tiga bulan terakhir) ukuran 4 x 6 dua lembar

Dokumen 1 – 3 diurus di Taiwan, dapat dibantu majikan/agensi. Pemohon diharuskan datang untuk diambil sidik jarinya.

Info Selanjutnya : TETO (021 515-1111 #831 (minta disambungkan ke bagian visa TKI). Tapi yang memutuskan Visa Kerja keluar atau tidak adalah menjadi hak mutlak di TETO ya !

Semoga ini hanya ilustrasi saja, dengan mengetahui ini akhirnya terhindarkan dari masalah yang satu ini. Semoga cutinya nyaman dan aman dan bisa kembali lagi ke Taiwan dengan lancar. | pengaduan tki Taiwan