Berita

Kenaikan Upah Minimum Taiwan 58,3%, PMI Bisa Terima Rp 14,3 Juta Per Bulan Mulai 1 Januari 2025!

×

Kenaikan Upah Minimum Taiwan 58,3%, PMI Bisa Terima Rp 14,3 Juta Per Bulan Mulai 1 Januari 2025!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Sejumlah sistem baru diterapkan pada tahun ke-114 Republik Tiongkok yang diumumkan pada hari ini, salah satunya adalah kenaikan upah minimum yang akan berlaku tahun depan.

Upah per jam dipatok NT$190 dan gaji bulanan sebesar NT$28.590 (sekitar Rp 14,3 juta). Kenaikan ini diperkirakan akan menguntungkan 2,57 juta pekerja di Taiwan, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengadakan konferensi pers mengenai sistem ketenagakerjaan baru untuk tahun 114 Republik Tiongkok.

Menteri Tenaga Kerja, Hong Shenhan, mengumumkan sejumlah kebijakan, termasuk kenaikan upah minimum, revisi asuransi tenaga kerja dan pensiun, serta penambahan layanan tambahan bahasa asing dalam tes keterampilan.

Hong Shenhan menjelaskan bahwa untuk melindungi standar hidup dasar pekerja, upah minimum akan dinaikkan menjadi NT$190 per jam dan NT$28.590 per bulan (sekitar Rp 14.3 juta).

“Kenaikan ini akan memberikan manfaat bagi 2,57 juta pekerja, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja migran Indonesia,” ujar Hong Shenhan dalam konferensi pers, yang dikutip Suarabmi dari CNA .

Selain itu, Hong Shenhan juga menyatakan bahwa revisi terhadap skala gaji pensiun dan asuransi tenaga kerja dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum.

“Dengan kenaikan upah ini, pekerja akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” tambahnya.

Kenaikan upah minimum ini menjadi sebuah langkah positif bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Taiwan. Selain upah, subsidi pelatihan untuk industri juga akan meningkat untuk mendorong pengembangan karir pekerja.***

Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN