Suarabmi.co.id– Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo, melakukan kunjungan ke penjara wanita di Kota Taoyuan pada Rabu 19 Februari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Arif didampingi oleh Kepala Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Pendidikan dan Sosial Budaya (Pensosbud), Novrizal, serta Michael J Kristiono.
Rombongan ini bertemu dengan 14 tahanan warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman akibat berbagai pelanggaran hukum pidana di Taiwan.
Menurut Arif Sulistiyo dalam rilis pers yang diterima, kasus pelanggaran hukum yang paling banyak dihadapi oleh para tahanan WNI adalah penyalahgunaan dan pengedaran narkotika serta obat terlarang, penelantaran pasien, dan penjualan kartu ATM serta buku tabungan.
Baca Juga: Ipah Saripah Lagi Viral, TKW yang jadi Pahlawan setelah Selamatkan Keluarga Majikan dari Kebakaran
Pentingnya Ketaatan dan Kesabaran dalam Masa Hukuman
Di awal acara, Arif mengingatkan para tahanan untuk menjalani masa hukuman mereka dengan sabar dan taat pada peraturan yang berlaku di penjara, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.
Ia juga menekankan pentingnya untuk terus beribadah dan menyelesaikan masa hukuman dengan baik. “Setelah masa hukuman selesai, kalian akan kembali ke Indonesia,” ujar Arif, memberikan harapan bagi para tahanan.
Bantuan dan Perlengkapan Ibadah untuk Tahanan WNI
Selama kunjungan tersebut, KDEI Taipei juga memberikan bantuan logistik dan perlengkapan ibadah untuk tahanan WNI yang beragama Islam, serta jadwal puasa menjelang bulan Ramadan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari serta mempermudah ibadah mereka selama berada di penjara.
Baca Juga: Sempat Ngumpet di Malaysia, Broker TKI di Bali Ditangkap setelah Berbulan-bulan jadi Buronan
Pesan Arif Sulistiyo untuk Pekerja Migran Indonesia
Setelah kunjungan tersebut, Arif Sulistiyo menyampaikan pesan khusus kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Melalui pesan singkat yang disampaikan kepada CNA, Arif mengingatkan para PMI untuk selalu fokus pada tujuan awal mereka ke Taiwan, yaitu bekerja dan mengirimkan uang untuk keluarga di Indonesia.
“Rekan-rekan PMI harus benar-benar memperhatikan aturan yang ada, sehingga tidak berurusan dengan hukum,” tegas Arif. Ia juga menekankan agar WNI di Taiwan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, mengingat hukuman yang berat dapat dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran tersebut, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Hati-hati dengan Masalah Majikan dan Tanggung Jawab Terhadap Pasien
Selain itu, Arif juga mengingatkan para PMI untuk berhati-hati jika menghadapi masalah dengan majikan.
Ia menekankan agar tidak melarikan diri atau menelantarkan pasien, karena tindakan tersebut dapat berujung pada tuntutan hukum dan masalah serius.
“Tindakan seperti itu sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan pasien yang dijaga,” jelasnya.
Arif juga mengingatkan agar para WNI tidak menjual kartu ATM dan buku tabungan mereka.
“Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan yang mendukung sindikat penipuan,” tambahnya. Ia menyarankan agar PMI tidak meminjamkan kartu identitas penting seperti ARC, paspor, buku tabungan, dan kartu ATM kepada orang lain untuk menghindari potensi masalah hukum. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







