Scroll untuk baca artikel
Berita

Sempat Ngumpet di Malaysia, Broker TKI di Bali Ditangkap setelah Berbulan-bulan jadi Buronan

×

Sempat Ngumpet di Malaysia, Broker TKI di Bali Ditangkap setelah Berbulan-bulan jadi Buronan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, seorang broker Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Kabupaten Bangli, Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan.

I Wayan Depa Yogiana, yang menjadi buronan sejak Oktober 2024, ditangkap setelah diketahui melarikan diri ke Malaysia.

Penipuan TKI yang Merugikan Banyak Orang

I Wayan Depa Yogiana ditangkap karena melakukan penipuan terhadap para calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Melalui perusahaannya, Dream Konsultan Bali, yang bergerak di bidang pendidikan dan bahasa, dia merekrut 54 orang calon pekerja migran.

Depa memberikan janji palsu bahwa dia bisa menyalurkan para PMI ke Polandia melalui PT. Reka Kerja Semesta, perusahaan penyalur tenaga kerja resmi.

Untuk mewujudkan janji tersebut, Depa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta per orang. Namun, setelah uang terkumpul, dia tidak menyalurkannya ke PT. Reka Kerja Semesta.

Sebagai gantinya, uang tersebut dibawa kabur dan disalurkan ke perusahaan lain, PT. Cahaya Antar Indonesia, dengan total mencapai Rp 220 juta.

“Uang itu dinikmati terpidana,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadilla.

Tidak hanya itu, dia juga diketahui menilep uang Rp 10 juta dari PT. Cahaya Antar Indonesia dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta membayar perusahaan tersebut tanpa izin dari PT. Reka Kerja Semesta, dikutip suarabmi.co.id dari Radar Buleleng.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Akun WhatsApp Anda Dibajak atau Tidak

Buron ke Malaysia dan Kembali ke Indonesia

Setelah proses hukum berjalan, I Wayan Depa Yogiana sempat mendapat penangguhan penahanan dan hadir dalam beberapa kali persidangan. Namun, pada Oktober 2024, ketika jaksa hendak melaksanakan eksekusi hukuman, Depa memilih untuk melarikan diri ke Malaysia.

Di sana, dia bekerja sebagai koki untuk menghindari eksekusi.

Jaksa pun kemudian memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan cekal ke Imigrasi untuk memantau pergerakannya. Kejaksaan pun terus menelusuri keberadaannya.

Pada Senin, 17 Februari 2025, terpidana terdeteksi kembali masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Batam. Setelah itu, Imigrasi langsung mengamankan I Wayan Depa Yogiana dan menyerahkannya kepada tim Kejaksaan Tinggi Bali serta Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga: Pria di Changhua Ini Kelainan Apa Durhaka Ya? Sengaja Bakar Rumahnya Sendiri Tiga Kali dalam Sebulan

Penangkapan dan Eksekusi di BaliI Wayan Depa Yogiana akhirnya sampai di kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 19.10. Dalam proses penangkapan, dia terlihat mengenakan rompi tahanan merah dan bermasker.

“Kami mendapat informasi bahwa sejak Oktober 2024, terpidana ini tidak pernah menghadiri panggilan jaksa eksekutor dan kami mendapati bahwa yang bersangkutan telah pergi ke luar negeri,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana dan membawanya ke sel tahanan pada Rabu malam.

Dengan penangkapan ini, pihak Kejaksaan berhasil menuntaskan kasus penipuan yang merugikan banyak calon pekerja migran. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN