Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Kuras Uang Majikan di ATM Hingga 5,2juta NT Selama 74 Kali, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 2 Bulan Penjara

×

Kuras Uang Majikan di ATM Hingga 5,2juta NT Selama 74 Kali, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Saat pemilik pabrik memeriksa keuangan pabriknya, ia mendapati ada uang yang hilang begitu saja dari kartu ATMnya.

Dilihat lihat ada pembukuan yang tidak sesuai dengan catatan yang majikan merasa tidak melakukannya dan nilainya fantastis.

Merasa curiga, lantas majikan mencari bukti termasuk dari rekaman CCTV yang ada dipabrik, dan menemukan sang PMI ini melakukan hal yang tak patut ini.

Tindakan tarik uangnya terekam oleh CCTV, lantas sang majikan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diusut, dan saat di interogasi ia juga mengakui perbuatannya saat persidangan.

Setelah menjalani persidangan, akhirnya hakim memutuskan ia di tuntut 2 tahun 2 bulan penjara, PMI ini juga mengembalikan sisa uang sebesar 550,000NT ke majikannya.

==