Berita

Menahan Paspor Pekerja Asing, Majikan Taiwan Bisa Kehilangan Kebebasan dan Kena Denda Ratusan Juta

×

Menahan Paspor Pekerja Asing, Majikan Taiwan Bisa Kehilangan Kebebasan dan Kena Denda Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Direktorat Jenderal Keimigrasian Taiwan mengingatkan majikan yang mempekerjakan pekerja asing untuk tidak menahan dokumen penting pekerjanya, seperti paspor.

Tindakan tersebut dapat melanggar hukum yang berkaitan dengan pencegahan perdagangan manusia. Jika terbukti melanggar, majikan bisa dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Menurut Direktur Urusan Keimigrasian dan Inspektur Lee Jun-yi, pasal 31 dalam hukum pencegahan perdagangan manusia mengatur bahwa menahan dokumen penting, termasuk paspor, dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan manusia.

Baca juga: Kebakaran Maut di Taitung Tewaskan Dua Bersaudara, Penyebab Masih Misteri

Bahkan dalam laporan RTI yang dilansir suarabmi.co.id, dijelaskan juga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar bisa mencapai tiga tahun penjara serta denda hingga NT$ 1 juta.

Selain itu, berdasarkan hukum layanan ketenagakerjaan, majikan yang merekrut pekerja asing tidak boleh menahan harta pribadi, kartu izin tinggal, atau paspor pekerja asing secara ilegal. Pelanggaran ini bisa dikenakan denda antara NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000.

Hukum Pencegahan Perdagangan Manusia dan Layanan Ketenagakerjaan

Lee Jun-yi menjelaskan bahwa pasal 31 hukum pencegahan perdagangan manusia secara jelas mengatur bahwa dokumen penting pekerja asing seperti paspor, kartu identitas, dan dokumen perjalanan internasional lainnya harus diberikan kembali kepada pemiliknya.

Baca juga: Pesawat American Airlines dengan 64 Penumpang Tabrak Helikopter, 19 Jenazah Ditemukan di Sungai

Sementara itu, surat izin mengemudi dan kartu asuransi kesehatan tidak termasuk dalam kategori “dokumen penting.”

Bagi pekerja asing yang merasa haknya dilanggar dengan penahanan dokumen penting, mereka dapat mengajukan laporan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Ditjen Keimigrasian Taiwan menyediakan saluran pengaduan 24 jam melalui email dan nomor telepon 02-23883095, sementara Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan juga menyediakan hotline 1955 untuk melaporkan kasus terkait.***

Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN