Suarabmi.co.id – Sebanyak 108 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berstatus ilegal dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu 25 Januari 2025.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, menyebutkan bahwa para pekerja migran ini berasal dari 18 provinsi di Indonesia.
Beberapa di antaranya tercatat berasal dari Riau (5 orang), Aceh (17 orang), Sumatera Utara (27 orang), Sumatera Barat (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Bengkulu (2 orang), dan Lampung (2 orang).
Baca juga: Menahan Paspor Pekerja Asing, Majikan Taiwan Bisa Kehilangan Kebebasan dan Kena Denda Ratusan Juta
Selanjutnya, ada juga yang berasal dari Kepulauan Riau (4 orang), DKI Jakarta (2 orang), Banten (2 orang), Jawa Barat (7 orang), Jawa Timur (26 orang), Jawa Tengah (6 orang), Sulawesi Selatan (1 orang), Sulawesi Tengah (1 orang), Kalimantan Barat (1 orang), Kalimantan Selatan (1 orang), dan Nusa Tenggara Timur (1 orang).
Fanny mengungkapkan, dari 108 orang ini, terdapat enam pekerja migran yang memerlukan perhatian khusus.
Beberapa di antaranya terinfeksi virus HIV, hamil dengan usia kandungan lanjut, serta mengalami gangguan kejiwaan.
Baca juga: Kebakaran Maut di Taitung Tewaskan Dua Bersaudara, Penyebab Masih Misteri
Salah satu dari mereka yang terinfeksi HIV, berdasarkan data dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai, telah dibawa ke Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Untuk kondisi kesehatan mereka, kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta rumah sakit jiwa,” kata Fanny, dikutip Suara BMI dari Kompas.
Ia menambahkan, semua pihak masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial terkait penanganan pekerja migran ini.
Fanny juga menjelaskan bahwa para TKI tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.***
Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!