Scroll untuk baca artikel
Internasional

Nekat Kabur Saat Mabuk, Seorang Pekerja Migran di Taiwan Tabrak Polisi dan Kena 61 Tilang

×

Nekat Kabur Saat Mabuk, Seorang Pekerja Migran di Taiwan Tabrak Polisi dan Kena 61 Tilang

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran asal Vietnam berusia 25 tahun harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi berbahaya di jalanan Kota New Taipei, Taiwan.

Pria bermarga Ruan itu melanggar berbagai aturan lalu lintas saat mencoba kabur dari pemeriksaan polisi, termasuk mengemudi dalam kondisi mabuk, menerobos lampu merah, dan melawan arah.

Insiden ini terjadi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, ketika petugas dari Kepolisian Distrik Xizhi tengah berpatroli di Jalan Zhangshu 2. Mereka mencium bau alkohol dari pengendara motor yang melintas di dekat mereka, dan segera mencoba menghentikannya untuk pemeriksaan. Namun, Ruan justru menambah kecepatan dan melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran berlangsung selama sekitar 15 menit di area padat Kota Xizhi. Dalam pelariannya, pelaku beberapa kali melanggar lampu merah dan berkendara melawan arah, membahayakan pengguna jalan lain. Aksi nekat itu berakhir saat Ruan menabrak bagian depan mobil patroli polisi dan terjatuh dari motornya.

Menurut keterangan polisi, salah satu petugas yang terlibat dalam pengejaran, bermarga Chen, mengalami luka ringan akibat insiden tersebut. Baik Chen maupun Ruan telah mendapatkan perawatan medis dan tidak mengalami luka serius.

Hasil tes menunjukkan bahwa Ruan mengemudi dengan kadar alkohol dalam napas mencapai 0,15 mg/L. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu (methamphetamine) di tubuh pelaku. Saat ini ia ditahan dan dijerat dengan pasal terkait membahayakan keselamatan publik serta pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Taiwan.

Tak hanya itu, polisi juga mengeluarkan total 61 surat tilang untuk berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Ruan selama pengejaran, termasuk kabur dari pemeriksaan, melawan arus, dan menerobos lampu merah.

Nilai total denda atas semua pelanggaran tersebut bisa mencapai NT$354.000 (sekitar Rp177 juta), dan kendaraannya langsung disita oleh pihak berwajib.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==