Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Omset Arisan Bodong Capai Puluhan Milyar, Korbannya Termasuk TKI dan Dokter

×

Omset Arisan Bodong Capai Puluhan Milyar, Korbannya Termasuk TKI dan Dokter

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Polres Lamongan resmi menetapkan Elda Nura Zilawati (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan arisan fiktif yang dikenal dengan nama By Elda.

Warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro itu dilaporkan oleh ratusan korban yang mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 20 miliar akibat skema arisan bodong tersebut.

Modus Iming-Iming Keuntungan Cepat

Skema arisan ini telah berjalan sejak 2020 dan awalnya berjalan normal. Namun, dalam dua tahun terakhir, sistem berubah dengan tawaran yang menggiurkan.

Paket arisan senilai Rp 10 juta ditawarkan hanya Rp 8 juta, dengan janji pencairan dana cepat dan keuntungan hingga Rp 2 juta.

Metode ini berhasil menarik ratusan anggota dari berbagai latar belakang, termasuk ibu rumah tangga, dokter, hingga Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Namun, pencairan dana yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga akhirnya memunculkan kecurigaan.

Baca Juga: Bedesnya Siapa Ini? Ditangkap Dalam Waktu 24 Jam Setelah Kepergok Curi 3 Ponsel

Korban Mulai Melapor ke Polisi

Kasus ini mulai terbuka setelah pencairan yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025 tidak dilakukan. Elda kemudian menghilang dan menonaktifkan seluruh akun media sosialnya.

Salah satu korban, Azam, seorang dokter, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Bersama korban lainnya, Azam melapor ke Polres Lamongan pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca Juga: 3 TKW Bikin Malu, Jambak-jambakan di Stasiun Fo Tan Hong Kong Gara-gara Asmara

Penetapan Tersangka

Penetapan status Elda sebagai tersangka dilakukan, setelah tiga hari lalu polisi menjemput paksa Elda dan dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menyampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Lamongan melakukan penahanan terhadap wanita asal Kecamatan Solokuro tersebut, dikutip suarabmi.co.id dari Berita Jatim.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawadah kini telah mendampingi 144 korban yang telah melaporkan kasus ini secara resmi.

Kuasa hukum korban, Indahwan Suci Ningati, menyampaikan bahwa total kerugian yang dilaporkan saat ini mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Media Jawa Pos melaporkan jumlah korban dan kerugian diperkirakan masih akan bertambah, karena beberapa korban berasal dari luar Lamongan, seperti Gresik dan Ngawi. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==