Suarabmi.co.id – Seorang pekerja rumah tangga asal Myanmar dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara setelah terbukti mencuri lebih dari S$10.000, atau sekitar Rp120 juta, dari majikannya yang menggunakan kursi roda.
Perempuan berusia 25 tahun itu, yang dikenal dengan nama Yin, mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian di pengadilan pada 3 Oktober 2025. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Shin Min Daily News yang dirangkum suarabmi.co.id.
Yin mulai bekerja pada Oktober 2023 untuk merawat seorang wanita lanjut usia bernama Liu, 68 tahun, yang hidup seorang diri setelah mengalami stroke. Dengan gaji bulanan S$550, tugas Yin adalah membersihkan rumah dan membantu aktivitas harian majikannya.
Karena kondisi fisiknya, Liu sering meminta Yin membantu menarik uang tunai dari rekening bank. Dari situ, Yin mengetahui nomor PIN kartu ATM majikannya.
Kecurigaan muncul pada 10 November 2024, ketika keponakan Liu menemukan transaksi tidak biasa di rekening bibinya. Setelah diselidiki, terungkap bahwa Yin telah melakukan 19 kali penarikan tanpa izin antara April dan Oktober 2024, dengan jumlah total mencapai S$10.130.
Uang itu digunakan untuk membeli pakaian dan kosmetik. Hingga saat persidangan, Yin belum mengembalikan uang hasil curian tersebut.
Dalam wawancara dengan media lokal, Liu mengaku terpukul dengan kejadian itu. “Saya sudah memperlakukannya dengan baik. Saya bahkan sering memasak untuknya karena dia tidak terlalu pandai masak,” ujar Liu.
Ia menambahkan, Yin tidak pernah meminta maaf dan kerap terlihat lalai dalam bekerja. Sejak peristiwa itu, Liu disebut sering menangis setiap kali mengingat kejadian tersebut.
Dalam sidang, Yin menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman agar bisa segera pulang ke negaranya. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara, menilai tindakannya sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan seorang majikan yang tak berdaya.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







