Pada Senin kemarin, Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan terkait kasus penyebaran foto dan video pribadi yang melibatkan Papi Nakal, juga dikenal sebagai Mohammad Faruk, terhadap sejumlah PMI Hong Kong. Salah satu korban, PMI Hong Kong dari Tulungagung berinisial EN, menemukan sedikit kelegaan setelah putusan tersebut.
Faruk dinyatakan bersalah dalam kasus ini yang dimulai setelah EN, yang bekerja di Hong Kong, mengenal Faruk melalui aplikasi kencan Tantan. Hubungan keduanya memuncak pada pengambilan foto dan video pribadi EN oleh Faruk.
Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Faruk. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Alasan banding ini adalah terkait perbedaan pendapat mengenai barang bukti uang dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut agar uang sejumlah Rp 20 juta yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban. Namun, keputusan majelis hakim mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa, yaitu Faruk, menjadi pemicu pengajuan banding dari pihak kejaksaan.
Kasus ini mengungkap bagaimana Faruk meminjam uang sebesar Rp 200 juta kepada EN, namun tidak pernah mengembalikannya. Selain itu, Faruk juga terus meminta uang kepada EN selama hubungan mereka berlangsung, membuat EN merasa dimanfaatkan. Ancaman Faruk untuk menyebarkan foto dan video pribadi EN akhirnya menjadi kenyataan pada Maret 2023.
Akibat dari tindakan tersebut, orang tua EN melaporkan perbuatan Faruk ke Polres Tulungagung. Perjalanan proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut dengan rencana banding dari pihak JPU atas keputusan majelis hakim PN Tulungagung.