Kabar BMIKabar Indo

Saya eX TKW Taiwan, Saya Diusir Dari Indonesia Saat Mengunjungi Keluarga di Blitar

×

Saya eX TKW Taiwan, Saya Diusir Dari Indonesia Saat Mengunjungi Keluarga di Blitar

Sebarkan artikel ini

Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah menjadi warga negara Taiwan diusir oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar karena melewati batas izin tinggalnya di Indonesia. Perempuan tersebut, yang memiliki inisial CNC, sebelumnya bekerja sebagai TKI di Taiwan dan kemudian menikah dengan seorang pria Taiwan pada tahun 2010, mengubah kewarganegaraannya sesuai dengan suaminya.

CNC tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda pada 11 Juni 2023 dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 10 Juli 2023. Kedatangannya bertujuan untuk mengunjungi keluarganya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Arief Yudistira, Kakanim Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menyatakan bahwa tindakan deportasi dilakukan karena CNC melampaui masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari.

“Kami lakukan tindakan deportasi karena yang bersangkutan terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari,” ungkap Kakanim Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11/2023).

Selain masalah kelebihan masa tinggal, CNC juga terbukti memiliki e-KTP dengan identitas lain yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Blitar bekerja sama dengan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk menarik e-KTP CNC dan mengusulkan penghapusan identitas tersebut dari Sistem Administrasi Kependudukan.

Selain itu, pihak terkait juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mencegah CNC terdaftar dalam daftar Hak Pilih pada Pemilu 2024.

Terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, CNC mengalami proses Pendetensian di ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar dan akhirnya dideportasi sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Koordinasi selanjutnya adalah dengan Bawaslu Kabupaten Blitar. Ini untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024. Pihak Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut,” tambahnya.

Deportasi dilakukan pada Jumat (24/11) menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong, kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan CX-472 rute Hongkong-Taipei. Proses deportasi melibatkan dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan CNC meninggalkan wilayah Indonesia.

Arief menyimpulkan dengan mengapresiasi respons cepat dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar, serta kerjasama antarinstansi yang dilakukan untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan menciptakan situasi aman di wilayah Blitar.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan tanggap dari Dispendukcapil Kab Blitar dan Bawaslu Kab Blitar, terlaksananya fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kab Blitar dan merupakan bentuk sinergitas antarinstansi untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Blitar,” pungkas Arief.