Suarabmi.co.id – Majikan dan agensi bertanggung jawab penuh atas perawatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sakit selama masa kontraknya, menurut pernyataan yang disampaikan oleh Save TKI di media sosial.
Pernyataan ini muncul setelah seorang TKI mengeluhkan perlakuan agensinya yang meminta pembayaran untuk membawa dirinya ke rumah sakit ketika mengalami serangan jantung.
Dalam klarifikasinya yang dikutip Suara BMI dari Fokus Taiwan, Save TKI mengutip pasal 12 dalam dokumen perjanjian penempatan antara agen penempatan tenaga kerja Indonesia (P3MI) dan agensi, yang menyatakan bahwa agensi wajib menanggung segala biaya perawatan untuk TKI yang sakit.
Baca juga: TKI Ilegal di Taiwan Terhalang Denda Rp30 Juta, Minta Bantuan Dedi Mulyadi untuk Pulang
Selain itu, majikan juga memiliki kewajiban untuk mengatur dan memfasilitasi pengobatan TKI yang sakit, baik karena kecelakaan kerja maupun alasan lain, sebagaimana diatur dalam pasal 7 kontrak kerja.
Menurut Save TKI, selama masa kontrak kerja, agensi diharuskan untuk memberikan bantuan medis kepada TKI yang sakit, dengan hak untuk dirawat di fasilitas kesehatan yang sah di Taiwan.
Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa TKI tidak dapat dipulangkan dalam keadaan sakit, kecuali jika mereka mengajukan permohonan untuk mengakhiri kontrak atau terdapat rekomendasi medis yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa melanjutkan pekerjaan.
Baca juga: COVID-19 Naik Drastis di Taiwan! Varian Baru Sebabkan Lonjakan Hingga 88%
Biaya Pengobatan di Taiwan
Meskipun biaya pengobatan di Taiwan sebagian besar ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Nasional (NHI), TKI tetap perlu menanggung sisa biaya yang tidak tercover oleh NHI.
Namun, menurut Save TKI, biaya sisa tersebut relatif tidak terlalu besar dan TKI perlu memastikan bahwa mereka terdaftar dalam program asuransi tersebut.
Ketika ditanya apakah agensi dan majikan juga bertanggung jawab atas TKI yang menderita penyakit bawaan seperti kanker atau tumor, Kadir dari Save TKI menjelaskan bahwa NHI tidak menanggung penyakit yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, sehingga penyakit bawaan menjadi masalah.
Untuk itu, TKI yang menderita penyakit semacam itu bisa mendapatkan perlindungan tambahan melalui asuransi komersial, meskipun asuransi tambahan ini bersifat opsional.
Kadir juga menegaskan bahwa meskipun asuransi komersial tidak wajib, agensi tetap diharapkan untuk membantu TKI dalam hal ini.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







