Dari penggerekan ini, petugas imigrasi akan melacak keberadaan agensi ilegal dan juga majikan mereka yang harus bertanggung jawab karena sudah mempekerjakan pekerja kaburan.
Yang Shudong, penjabat kapten Tim Layanan Khusus Kabupaten Pingtung, mengatakan bahwa mempekerjakan pekerja migran kaburan untuk bekerja secara ilegal akan didenda 150.000 NT hingga 750.000 NT karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Pelanggaran berulang dalam 5 tahun akan berakibat tanggung jawab pidana, dan yang paling buruk adalah pidana penjara paling lama 3 tahun penjara, kurungan jangka pendek, atau denda kurang dari NT$1,2 juta, atau denda kurang dari NT$1.200.000.









