Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Petugas Imigrasi Nyamar Jadi Pekerja Saat Jam Makan, 10 Pekerja Kaburan Dicyduk Imigrasi Saat Asyik Makan Tanpa Mereka Sadar

×

Petugas Imigrasi Nyamar Jadi Pekerja Saat Jam Makan, 10 Pekerja Kaburan Dicyduk Imigrasi Saat Asyik Makan Tanpa Mereka Sadar

Sebarkan artikel ini

Dari penggerekan ini, petugas imigrasi akan melacak keberadaan agensi ilegal dan juga majikan mereka yang harus bertanggung jawab karena sudah mempekerjakan pekerja kaburan.

Yang Shudong, penjabat kapten Tim Layanan Khusus Kabupaten Pingtung, mengatakan bahwa mempekerjakan pekerja migran kaburan untuk bekerja secara ilegal akan didenda 150.000 NT hingga 750.000 NT karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Pelanggaran berulang dalam 5 tahun akan berakibat tanggung jawab pidana, dan yang paling buruk adalah pidana penjara paling lama 3 tahun penjara, kurungan jangka pendek, atau denda kurang dari NT$1,2 juta, atau denda kurang dari NT$1.200.000.

==