Suarabmi.co.id – Seorang direktur perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, berinisial S (44), ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka diketahui pernah memberangkatkan 32 orang menjadi anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara puluhan lainnya menjadi korban penipuan dengan janji berangkat ke Jepang.
Polisi Selidiki Pengiriman 32 ABK ke Taiwan
Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan perdagangan orang terkait pengiriman 32 pekerja migran ke Taiwan.
“Dokumen orang yang berangkat ke Taiwan sudah kami amankan, dokumen yang 32 sudah kami dapat. Kami akan pastikan apakah benar berangkat, benar sampai tujuan sesuai kontrak. Saat ini kami belum tahu,” ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Kamis, 20 Februari 2025.
Selain itu, sebanyak 50 orang lainnya juga masih belum diberangkatkan meskipun telah dijanjikan bekerja sebagai ABK di Taiwan.
“Selain itu ada 50 orang yang belum diberangkatkan dengan janji menjadi ABK di Taiwan,” tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Lagi Viral #KaburAjaDulu, Jepang Jawab “ Ke sini Aja”
Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Ini
Kekhawatiran muncul terkait nasib 32 ABK yang telah diberangkatkan, mengingat adanya berbagai modus perdagangan manusia dalam kasus serupa.
“Banyak yang kasusnya ternyata diperjualbelikan ke kapal lain. Ini yang sedang kami dalami,” ungkap Dwi.
Dalam kasus ini, S diketahui hanya berperan sebagai perekrut tenaga kerja yang kemudian diserahkan ke pihak lain untuk diberangkatkan ke luar negeri.
“Yang di sini kami lihat hanya sebagai perusahaan yang merekrut dan mencari orang kemudian baru diserahkan ke pihak lain,” jelas Subagio, dikutip suarabmi.co.id dari Kumparan.
Baca Juga: Kunjungi Penjara Wanita di Taoyuan, KDEI Ungkap Isinya Kasus Jual Kartu ATM dan Narkoboy
Modus Penipuan yang Merugikan Ratusan Juta Rupiah
Tersangka S juga menipu setidaknya 20 orang yang dijanjikan berangkat ke Jepang setelah membayar puluhan juta rupiah. Namun, hingga penangkapannya, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik ilegal ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi calon tenaga kerja Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memilih agen penyalur yang resmi dan terpercaya.
Dengan meningkatnya kasus TPPO, penting bagi calon tenaga kerja untuk memastikan keabsahan perusahaan perekrut serta memahami prosedur kerja ke luar negeri yang legal dan aman. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







