Suarabmi.co.id – Seorang pria berinisial SE (40), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat dalam kasus pembunuhan.
Ia melakukan pembunuhan terhadap selingkuhannya, YN (33), seorang janda muda asal Desa Pangkal, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12:15 WIB, di kamar 723 Hotel Jaas yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono, Kabupaten Trenggalek.
SE yang berprofesi sebagai pesuruh di sebuah SMP dan juga sopir antar-jemput, nekat menghabisi nyawa wanita yang menjadi selingkuhannya dengan sebuah palu. Pria ini juga diketahui memiliki istri yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan buta yang diduga muncul setelah SE mengetahui bahwa selingkuhannya, YN, sering berhubungan dengan mantan suaminya. SE merasa sakit hati dan kalap, sehingga nekat mengakhiri nyawa YN.
Sebelum pembunuhan, SE dan YN yang membawa anaknya memasuki kamar 723 Hotel Jaas sekitar pukul 07:23 WIB. Mereka menghabiskan waktu sekitar lima jam di kamar tersebut sebelum akhirnya SE keluar dari kamar sendirian pada pukul 12:11 WIB.
Setelah kejadian, SE menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan diri di Polres Trenggalek. Tim Inafis yang tiba di lokasi mendapati YN sudah tewas mengenaskan dengan darah berceceran di sekitar tubuhnya. Diduga, SE memukul kepala korban dengan palu hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan pengakuan, SE kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan. Pembunuhan ini menambah panjang daftar kasus tragis yang melibatkan masalah kecemburuan dan hubungan asmara yang berakhir dengan kekerasan.***
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.