Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sebuah pabrik di Distrik Daya, Kota Taichung, kini harus berurusan dengan hukum setelah kartu ATM miliknya digunakan dalam transaksi yang berujung pada tuntutan pidana.
Pria tersebut, yang disamarkan namanya menjadi Agus, kini mendekam di tahanan dan tengah menjalani proses hukum atas tuntutan pembayaran sebesar NT$80 ribu atau sekitar Rp44 juta.
Kasus ini terungkap setelah Forum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) menerima laporan dari istri Agus pada Rabu 7 Mei 2025, Pindianto Firmansyah, Humas 1 FPMI wilayah Pingtung, menjadi pihak pertama yang menerima keluhan tersebut. Sang istri mengaku suaminya tiba-tiba dijemput oleh pihak kepolisian tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Ketua FPMI, Ari Yoga, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika Agus meminjamkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada seorang teman dekat, yang dikenal dengan nama samaran Budi.
Budi sendiri diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia Overstayer (PMIO). Agus tak menyangka kepercayaannya disalahgunakan.
Budi awalnya mengaku hanya ingin menggunakan kartu tersebut untuk keperluan pribadi seperti transfer uang kepada teman. Namun ternyata, kartu itu digunakan untuk transaksi mencurigakan dengan seorang warga Taiwan, yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan.
Meski Ari Yoga tak menjelaskan secara rinci jenis kejahatan yang dimaksud, ia menegaskan bahwa Agus menjadi korban karena rekening miliknya digunakan tanpa sepengetahuannya.
“Suaminya tersebut tidak tahu menahu akan hal itu, tiba-tiba kepolisian menjemputnya dan menahannya di penjara,” tutur Ari Yoga, dikutip Suara BMI dari CNA.
Kini, Agus menghadapi tuntutan hukum dari seorang warga Taiwan yang menuntut ganti rugi sebesar NT$80 ribu. Sementara itu, keberadaan Budi hingga kini belum diketahui.
Menanggapi kasus ini, FPMI telah mengambil langkah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Agus. Ari Yoga pun menekankan pentingnya edukasi bagi para PMI agar lebih berhati-hati menjaga dokumen pribadi.
“Waspada dengan dokumen pribadi dan dokumen penting lainnya milik kita. Jangan pinjamkan itu pada orang lain, apalagi memakainya untuk menjadi jaminan kalau mau berutang,” ujar Ari Yoga.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pekerja migran untuk tidak sembarangan meminjamkan dokumen atau alat transaksi pribadi, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal dekat.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







