Suarabmi.co.id – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Insiden ini terjadi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, pada Minggu 9 Februari 2025.
Korban yang bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, direncanakan akan diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART). Ia tergiur dengan tawaran gaji tinggi yang dijanjikan oleh calo pekerja migran ilegal.
“CPMI [korban] menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji US$613 per bulan dengan potongan gaji sebesar US$400 selama 4 bulan,” tulis laporan BP3MI Kepri, Senin 10 Januari 2025, dikutip suarabmi.co.id dari akun resmi BP3MI.
Baca Juga: Kebakaran di Apartemen Tainan 33 Warga Berhasil Selamatkan Diri, Seorang Wanita Dilarikan ke RS
Rekrutmen Melalui Media Sosial
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, Tati pertama kali mengetahui lowongan kerja tersebut melalui iklan di media sosial Facebook.
Ia kemudian menghubungi nomor yang tertera di iklan tersebut hingga berkomunikasi dengan seseorang berinisial EFR, yang diduga sebagai calo tenaga kerja ilegal.
Setelah mendapatkan janji gaji besar, korban menyetujui tawaran pekerjaan tersebut. Ia pun diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya, menuju Bandara Hang Nadim, Batam.
ari sana, perjalanan dilanjutkan menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, sebagai jalur masuk ke Singapura.
Baca Juga: Percepat Jalur Ketemu Tuhan, 4 Pria dan 1 Wanita di Taichung Ini Terekam Kamera Lakukan Aksi Edan
Upaya Pencegahan oleh BP3MI Kepri
Rencana keberangkatan Tati sebagai pekerja migran ilegal akhirnya digagalkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura oleh petugas BP3MI Kepri.
BP3MI Kepri kemudian melakukan langkah lanjutan dengan memancing terduga calo untuk muncul di lokasi.
Tidak lama setelah itu, EFR berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Langkah Hukum terhadap Pelaku
“Pelaku, barang bukti, dan korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan untuk upaya penegakan hukum tentang perkara penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” demikian laporan resmi BP3MI Kepri.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.