Taipei, 16 November (CNA) Polisi di Kabupaten Chiayi mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka telah menyita 13.2 gram ganja dan menangkap 12 warga negara Thailand dan seorang wanita Indonesia setelah menyelidiki penggunaan narkoba oleh pekerja migran selama berbulan-bulan.
Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan bahwa ke-13 orang yang ditangkap tersebut semuanya tinggal secara ilegal di Taiwan.
Polisi mengatakan bahwa mereka telah membuka penyelidikan tahun lalu setelah menerima informasi tentang penggunaan ganja dan amfetamin oleh pekerja migran.
Polisi mengatakan bahwa lima pekerja migran Thailand yang ditangkap dengan 13.2 gram ganja pada bulan Juli memberi tahu mereka bahwa mereka mendapatkan narkoba tersebut dari dua warga negara Taiwan.
Menurut polisi, tiga dari lima warga negara Thailand tersebut telah dideportasi, sementara dua lainnya saat ini menjalani waktu di pusat rehabilitasi.
Dua warga negara Taiwan, yang ditangkap pada tanggal yang lebih kemudian, memberi tahu pihak berwajib bahwa pemasok mereka adalah Nasuriwong Wasan, seorang pekerja migran Thailand yang tinggal secara ilegal di Taiwan, kata polisi.
Setelah penyelidikan selama sebulan, petugas yang bertindak berdasarkan informasi menangkap pacar Wasan yang tidak berdokumen, warga negara Indonesia, di sebuah jalan di Kotapraja Yuanchang Kabupaten Yulin pada 6 November.
Polisi mengatakan bahwa mereka kemudian melacak Wasan ke sebuah rumah di Kota Yuanchang, di mana pasangan tersebut tinggal bersama dengan 11 pekerja migran Thailand lain yang tidak memiliki dokumen.
Meskipun tidak ditemukan zat terlarang di tempat tinggal tersebut, Wasan mengakui bahwa dia telah menjual narkoba di Taiwan selama dua tahun terakhir, menurut polisi.
Jaksa sekarang sedang menyelidiki Wasan atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkoba, kata polisi.
Sementara itu, 12 orang lain yang ditangkap selama penyelidikan saat ini menunggu deportasi dan ditahan di Pusat Layanan Kabupaten Chiayi dari Badan Imigrasi Nasional, tambah polisi.