Seorang perempuan asal Indonesia yang ditahan di Pusat Penampungan Yilan, cabang utara Badan Imigrasi, meninggal dunia setelah kehilangan detak jantung dan pernapasan di tempat penampungan tersebut pada pagi hari kemarin. Meskipun telah dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Beredar kabar bahwa pihak penampungan meminta rumah sakit untuk mencatat penyebab kematian sebagai “kematian alami”, namun Badan Imigrasi membantah rumor tersebut, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sesuai prosedur, mereka telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diselidiki serta mengajukan permintaan otopsi oleh jaksa.
Badan Imigrasi menjelaskan bahwa petugas di Pusat Penampungan Yilan segera memberikan pertolongan darurat begitu mendapati tahanan tersebut dalam kondisi kritis dan langsung menghubungi layanan gawat darurat 119 untuk membawanya ke rumah sakit.
Namun, meski telah melalui upaya penyelamatan, tahanan tersebut dinyatakan meninggal dunia. Pihak penampungan meminta rumah sakit mengeluarkan “surat keterangan medis” sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Badan Imigrasi juga menginformasikan bahwa almarhumah mulai ditahan di tempat penampungan pada 21 Oktober dan pada 7 November sempat mengeluhkan batuk dan gejala tidak enak badan lainnya.
Pada hari itu juga, pihak penampungan langsung mengatur pemeriksaan medis dan memastikan ia menjalani pengobatan sesuai anjuran dokter. Pusat Penampungan Yilan terus memantau kondisi kesehatannya hingga saat kejadian.
Pada pagi hari 11 November, teman sekamarnya mendapati almarhumah masih terbaring lemas di tempat tidur. Mereka segera menghubungi layanan gawat darurat 119 untuk memberikan pertolongan medis, tetapi sayangnya nyawa almarhumah tidak dapat diselamatkan. Sesuai aturan, pihak penampungan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan meminta otopsi oleh jaksa guna mengungkap penyebab kematiannya.
Badan Imigrasi menegaskan bahwa pusat penampungan sangat memperhatikan kesehatan para tahanan dengan menjadwalkan pemeriksaan medis rutin setiap minggu. Jika ada kondisi medis yang mendesak, tahanan juga diizinkan untuk menjalani pemeriksaan medis di luar tempat penampungan.
Terkait insiden ini, pihak penampungan telah menangani dan melaporkannya sesuai prosedur. Mereka juga mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas kejadian ini dan telah menghubungi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei untuk menginformasikan pihak keluarga almarhumah. Pihak penampungan akan memberikan dukungan penuh dalam membantu keluarga menangani proses pemakaman.