Sebuah peristiwa tragis mengguncang Desa Watu Prapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ketika sebuah cekcok keluarga berakhir dengan pembunuhan. MB, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru saja kembali dari Malaysia, kini harus berhadapan dengan hukum setelah tega menghabisi nyawa pamannya sendiri, N, pada Kamis siang lalu.
Perselisihan bermula dari masalah uang hasil kerja MB selama di Malaysia yang ia titipkan kepada istri korban. MB merasa kecewa karena uang tersebut tidak jelas penggunaannya. Setiap kali MB menanyakan soal uang itu, korban tidak memberikan penjelasan yang memadai. Sebaliknya, korban malah menantang MB untuk melakukan carok—tradisi berkelahi menggunakan senjata tajam di daerah tersebut.
Situasi semakin memanas ketika korban mendatangi rumah MB sambil marah-marah. Tak hanya itu, korban bahkan hendak memukul adik MB yang berada di rumah saat itu. Emosi MB pun memuncak. Dalam suasana panas tersebut, MB mengambil celurit dari dapur dan, dalam sekejap, membacok dada pamannya sendiri. N segera dilarikan ke RSUD Grati, namun sayang nyawanya tak terselamatkan.
Kasatreskrim Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa MB langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. “Pelaku dijerat pasal pembunuhan sesuai dengan KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat penting akan betapa krusialnya pengendalian diri dalam menghadapi masalah, terutama konflik keluarga. Emosi yang tidak terkontrol dan komunikasi yang buruk bisa berujung pada kehancuran hidup dan penyesalan seumur hidup. Kasus MB menyoroti betapa pentingnya menyelesaikan konflik dengan kepala dingin, tanpa mengorbankan nyawa orang yang dicintai.
Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga yang ditinggalkan terpaksa menerima kenyataan pahit akibat dari konflik yang berujung maut ini.