Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) melaporkan kabar duka: seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong menjadi korban pembunuhan. Korban, seorang wanita berusia 25 tahun asal Jawa Tengah, ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong, pada 28 Oktober 2024.
Korban, yang bekerja di Hong Kong sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia, diketahui baru saja memperpanjang kontraknya. Kejadian ini terekam dalam CCTV, yang menunjukkan terduga pelaku berada di lokasi kejadian dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong.
“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk menjalani proses autopsi serta uji toksikologi,” ujar Plt Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI, I Ketut Suardana. Dia menambahkan, setelah seluruh prosedur selesai, KPPMI akan bekerja sama untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Korban meninggalkan seorang anak berusia 5 tahun, yang kini harus menjalani hidup tanpa sosok ibu. Keluarga korban telah mendapat kabar duka ini melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong. Sebagai bentuk dukungan, tim dari KPPMI sudah mengunjungi rumah keluarga korban di Jawa Tengah pada awal November, menyampaikan belasungkawa serta memastikan keluarga mendapat dukungan yang diperlukan.
Ketut menegaskan, pihaknya berharap agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong. KPPMI juga berkomitmen untuk segera menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban, mengingat status kepesertaan korban yang masih aktif.
Peristiwa ini kembali mengingatkan akan risiko besar yang dihadapi para pekerja migran kita di luar negeri.