Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi Minyak Goreng Dipamerkan Kejagung

×

Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi Minyak Goreng Dipamerkan Kejagung

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi.

Uang tersebut berasal dari enam perusahaan tersangka yang tergabung dalam dua grup besar industri kelapa sawit.

Uang Disita dari Enam Korporasi

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada 2 Juli 2025. Uang yang terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ditampilkan dalam tumpukan besar menggunakan kantong plastik bening.

“Dari 12 perusahaan, terdapat enam yang masing-masing tergabung dalam grup dan telah menitipkan uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Baca Juga: TKW Asal Madura Ditangkap Bawa Barang Terlarang dari Malaysia, Tersangka Terpikat Upah Rp30 Juta

Enam korporasi tersebut merupakan bagian dari dua grup, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Dari Musim Mas Group, PT Musi Mas tercatat telah menitipkan Rp 1,18 triliun. Sementara dari Grup Permata Hijau, lima perusahaan lainnya menyetor total Rp 186,4 miliar.

Total Uang Sitaan Capai Rp 1,3 Triliun

Dengan demikian, total dana pengganti kerugian negara yang telah dititipkan dari enam perusahaan mencapai Rp 1.374.892.735.527.

Uang tersebut dimasukkan dalam rekening penampungan milik Kejaksaan Agung.*

Uang Rp 11,8 Triliun Juga Sudah Disita dari Wilmar Group

Dilansir suarabmi.co.id dari Detik, sebelumnya, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Penyitaan dilakukan terkait kerugian negara akibat ekspor CPO yang melanggar aturan.

Baca Juga: TKI Asal Pidie Jaya Aceh Meninggal di Malaysia, Keluarga Masih Menanti Kepastian Penyebab Kematian

Lima korporasi tersebut meliputi:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multinabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli dari Universitas Gadjah Mada, terdapat tiga jenis kerugian dalam kasus ini: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian negara. Jumlah totalnya mencapai Rp 11,88 triliun.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==