Suarabmi.co.id – Sebanyak 196 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Para TKI ini dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen resmi, melebihi masa izin tinggal, atau terlibat permasalahan hukum di Malaysia.
Kedatangan rombongan ini disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding.
Baca juga: Baru 3 Bulan Kerja di Malaysia, TKW Aceh Alami Kecelakaan Kerja dan Tuntutan Majikan Rp37 Juta
Alasan Deportasi Beragam
Menurut Karding, deportasi dilakukan atas sejumlah alasan. “Mereka dideportasi dari Malaysia karena izin tinggal habis atau over stayed, bermasalah dengan hukum di sana, karena sakit dan juga ada yang masih anak-anak,” kata Karding saat meninjau langsung proses kedatangan di pelabuhan.
Dari 196 orang tersebut, 103 di antaranya adalah perempuan, lima orang anak-anak, dan sisanya laki-laki. Sebanyak 27 orang memerlukan penanganan khusus karena alasan kesehatan dan keperluan lainnya, dikutip suarabmi.co.id dari RRI.
Imbauan Jalur Resmi untuk Calon Pekerja Migran
Karding menegaskan pentingnya masyarakat menempuh jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri. Ia mengimbau agar calon TKI mendaftar melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah masing-masing.
Baca juga: 10 Tahun Jadi TKI Tanpa Kabar, Ibu Ini Menanti Anaknya Pulang dari Malaysia
“Kalau berangkat secara legal, pasti dijamin dan dilindungi oleh negara. Mereka memiliki hak-haknya. Kasus yang menimpa saudara-saudara kita ini terjadi karena tidak melalui prosedur yang benar, atau ada yang melalui prosedur tapi over stayed. Kami minta masyarakat agar berangkat melalui jalur resmi,” ujar Karding.
Kisah PMI Asal Lombok: Dipenjara dan Disiksa
Salah satu TKI ilegal asal Lombok Tengah, Ardian, mengungkapkan dirinya berangkat ke Malaysia melalui agen tidak resmi. Ia bekerja sebagai petugas kebersihan selama satu tahun sebelum akhirnya ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
“Baru satu tahun di Malaysia bekerja sebagai house keeping. Saya ditangkap dan menjalani hukuman selama 10 bulan. Selama di penjara mungkin karena peraturannya seperti itu, ya mau tidak mau kita terima saja (disiksa),” ucap Ardian.
Penanganan dan Pemulangan PMI
Seluruh PMI yang dideportasi akan ditempatkan sementara di shelter P4MI Kota Dumai untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







