Terpisah ketika dikonfirmasi di kantor desa Wonorejo, oknum kasun Reco banteng ( Smrn) 50 th mengakui memang ada hubungan dengan perempuan ( Spc) 16 th,
“sebagai bentuk tanggung-jawab saya sudah saya nikahi siri (Spc) dari dusun Nggolan desa Bangun rejo kidul kecamatan Kedunggalar pada hari Sabtu 4/6/22 di Desa Sidolaju kecamatan Widodaren sekitar jam 16.00 WIB.” ungkap pak Kamituwo Sumarno gamblang.
Ditambahkan pihak-pihak yang tidak setuju itu alasannya apa, karena menurutnya nikah itu merupakan bentuk tanggung-jawab, namun ketika ditanya bagaimana kaitannya sebagai perangkat desa yang harusnya memberi contoh yang baik pada warganya, apakah tidak melanggar UU desa tentang larangan Perangkat desa untuk melanggar sumpah janji jabatannya, sedang pihak istri yang sedang mencari nafkah diluar negeri tidak terima, ditambah dugaan melanggar UU perlindungan anak dan perempuan, oknum kasun (Smrn) terlihat bingung dan terkesan bingung menjawab.
Ditempat yang sama kepala desa Wonorejo Nuryanto ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pembinaan pada anak buahnya itu.
“sebenarnya dari awal sudah kita ingatkan dipikir dulu kalau mau berbuat bagaimana dampaknya nanti, la sekarang benar sudah viral kemana-mana kita semua kerepotan ditanya pihak sana-sini jadi pentokan, sebenarnya kita langsung bertindak, begitu mau terjadi nikah siri saat itu kita dengan pak camat ke lokasi perempuannya di rumah dusun Nggolan, namun sampai di sana katanya sudah selesai dan tinggal syukurannya saja, ” jelas kepala desa Nuryanto.
Ditempat terpisah camat Kedunggalar Nur A arifin dikantornya menyatakan akan segera memanggil kasun Wonorejo untuk dilakukan pembinaan,
“terkait sangsi kita sudah laporan ke atasan baik ke pak. Kabul kepala DPMD dan pak Wabup mas Antok untuk menunggu dulu” jelas mantan camat Karang anyar senin 5/6/22.







