Kabar BMIKabar Indo

Viral TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai: Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta

×

Viral TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai: Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta

Sebarkan artikel ini

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong viral setelah diduga mendamprat oknum pegawai Bea Cukai. Perempuan bernama Yuni ini mengamuk seusai mendapatkan pajak bea cukai yang tidak wajar atas gamis yang dibelinya.

Aksi Yuni mengamuk ke oknum Bea Cukai ini mendapatkan sorotan publik usai dibagikan akun Twitter @/Heraloebss. Akun ini membagikan video Yuni yang dinarasikan menghubungi oknum pegawai Bea Cukai dan menumpahkan segala uneg-uneg-nya.

“Oknum Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena damprat TKW Hongkong,” tulis akun dalam cuitannya sambil menandai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Prastowo Yustinus, pada Kamis (30/3/2023).

Dalam video itu, tertulis narasi Yuni membeli gamis seharga Rp 200 ribu. Namun, gamis yang dibelinya itu dikenai pajak bea cukai dengan nilai tidak masuk akal, yakni Rp 9 juta.

Oknum (Bea Cukai) kena mental. (TKW di Hongkong) beli gamis Rp 200 ribu kok kena bea cukai Rp 9 juta denda,” demikian narasi dalam video.

Sementara itu, saat didengarkan dalam video, Yuni tampak mempertanyakan alasan gamisnya dikenai denda pajak Rp 9 juta. Ia dengan nada tinggi terus mencecar oknum pegawai Bea Cukai itu untuk memberikan penjelasan lewat sambungan telepon.

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN