Suarabmi.co.id – Dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas kepolisian Makau, Tiongkok, karena diduga mengoperasikan sebuah usaha restoran secara ilegal di unit apartemen sejak tahun lalu.
Berdasarkan laporan dari kantor berita ANTARA yang dikutip suarabmi.co.id, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi kejadian tersebut. Kedua WNI tersebut dituduh melakukan kegiatan di luar ketentuan izin kerja yang tercantum dalam visa mereka.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha, Selasa 12 Agustus 2025, disebutkan bahwa mereka diduga membuka usaha restoran tanpa izin resmi.
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” ujar Judha.
Kedua individu tersebut diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Makau.
Judha menambahkan bahwa sistem hukum di Makau melarang warga negara asing melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda sebesar 5.000 hingga 20.000 pataca Makau (sekitar Rp10 juta hingga Rp40,2 juta), dan bahkan dapat berujung pada deportasi.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dikabarkan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Menurut informasi yang beredar, penangkapan terhadap kedua TKI tersebut dilakukan pada 2 Agustus lalu. Mereka dituduh telah menjalankan usaha restoran di dalam kamar apartemen sejak Juli 2024.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







