Apabila TKW Indonesia di Hongkong mengalami kehamilan, entah apa sebabnya maka jangan panik dan berpikir untuk menggugurkan kandungannya. Berikut adalah yang harus di lakukan TKW jika mengalami kehamilan di Hongkong dalam masa kontrak kerja.
Setiap TKW migran berhak mendapatkan perlindungan kehamilan dan perlindungan bersalin. Majikan tidak dapat memecat pekerja yang hamil kecuali pekerja telah secara nyata melakukan pelanggaran yang serius, perlindungan itu didasarkan pada hukum ketenagakerjaan HongKong. Tapi TKW berhak memutuskan kontrak kerja apabila ia menginginkannya.
Langkah-langkah apabila terjadi kehamilan adalah sebagai berikut, sahabat de-yuan.com simak baik-baik dan boleh disebarkan artikel berikut ini agar BMI semakin pandai menyikapi permasalahan.
Pertama, Pergi ke dokter untuk periksa, jangan lupa meminta bukti diaknosa kehamilan.
Keduai, Tunjukkan pada majikan hasil diagnosa tersebut
Ada lembaga yang melindungi tentang hal ini yaitu Path Finders. Berdasar aturan tersebut, majikan yang memecat PRT yang hamil bukan karena pelanggaran yang serius dapat dikenakan tuntutan pidana dan jika dinyatakan bersalah dapat dikenai denda sebesar HK$ 100.000. PRT tersebut juga bisa mengajukan tuntutan di Equal Opportunities Commisssion (EOC) terhadap majikannya.