Kejar kejaran antara Polisi Taiwan dan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Nasional Taiwan baru baru ini menghebohkan jagad media sosial. Pasalnya sang pengendara motor melanggar aturan dimana sepeda motor dilarang lewat jalan tersebut. Polisi sampai mengeluarkan toa dan teriak teriak ‘Jooooo paijoooo berhenti joooo…’ dalam bahasa mandarin.
Namun, tanpa diduga, pengendara tersebut menolak untuk diperiksa dan melarikan diri, bahkan berlawanan arah dari Persimpangan Pinglei menuju Jalan Raya Nasional. Pihak kepolisian Jalan Raya Nasional kemudian memperluas pencarian dan melakukan penangkapan terhadap pekerja migran Indonesia yang telah melanggar izin tinggalnya selama lebih dari 6 tahun di daerah pegunungan Lishan, Kota Taichung, Taiwan, dan segera membawanya untuk diselidiki.
Menurut informasi, pria Indonesia berusia 34 tahun ini telah menjadi buronan selama lebih dari 6 tahun sejak dia bekerja sebagai nelayan di Taiwan. Pada malam tanggal 20 bulan lalu, sekitar pukul 21.00, dia mengendarai sepeda motor hasil curian bersama seorang teman dari Persimpangan Tou Cheng menuju Jalan Raya Nasional 5 dan terus berkendara ke arah utara, bahkan melewati terowongan salju.
Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan mengirim “Zebra Merah (kalau di Indonesia seperti tim razia elang gitu)” ke lokasi, menyerukan pengendara untuk berhenti dan diperiksa, namun tanpa diduga, pengendara tersebut menolak. Kemudian, ia melarikan diri dari Persimpangan Pinglei.
Pihak kepolisian Jalan Raya Nasional menemukan bahwa plat nomor sepeda motor tersebut sebenarnya telah dilaporkan hilang sejak bulan September 109 di Kabupaten Changhua, dan tidak sesuai dengan identitas sepeda motor tersebut, yang merupakan sepeda motor hasil kejahatan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, lokasi akhir pelarian pria tersebut ditemukan di daerah pegunungan Lishan, Distrik Heping, Kota Taichung. Pihak kepolisian bersama dengan Kantor Polisi Distrik Heping Kota Taichung segera melakukan penyelidikan di lokasi tempat dia biasanya bekerja.
Dengan usaha keras dari pihak kepolisian, pria Indonesia yang telah menjadi buronan berhasil ditangkap, dan sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan tersebut juga berhasil ditemukan.
Setelah membandingkan nomor mesin sepeda motor tersebut, ternyata motor itu telah dicuri di Pingtung pada bulan Agustus tahun lalu. Selanjutnya, pria Indonesia tersebut akan diadili atas tuduhan pencurian, serta dikenai sanksi atas pelanggaran lainnya seperti mengendarai di Jalan Raya Nasional tanpa izin, melawan pemeriksaan, mengemudi tanpa izin, dan melawan arus lalu lintas.