Suarabmi.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi, Reni Rahmawati (23), menjadi korban praktik pengantin pesanan di China. Ia berhasil diselamatkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou dan kini berada di shelter perlindungan setelah sempat menikah secara paksa dengan pria asal Fujian.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu Reni mengadukan kondisi putrinya kepada Gubernur Jawa Barat. Laporan itu menyebut bahwa Reni disekap di China. Merespons hal tersebut, KJRI Guangzhou segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melacak dan menyelamatkannya.
Reni sebelumnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi melalui seseorang yang menghubunginya lewat media sosial. Namun sesampainya di China pada 18 Mei 2025, ia justru dinikahkan hanya dua hari kemudian dengan Tu Chao Cai, seorang pengusaha asal Kabupaten Yongchun, Provinsi Fujian.
Setelah dilakukan pendekatan dan pertemuan dengan keluarga suami serta otoritas lokal pada 10 Oktober 2025, Reni menyatakan secara tegas keinginannya untuk bercerai dan kembali ke Indonesia.
Namun, proses perceraian Reni tak semudah yang dibayangkan. Masalah keuangan menjadi ganjalan besar. Tu Chao Cai mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp400 juta kepada agen yang mempertemukannya dengan Reni.
Sayangnya, dari jumlah tersebut, Reni sendiri hanya menerima sekitar Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.
“Kasusnya agak rumit karena suaminya sudah mengeluarkan Rp400 juta untuk agen, tapi KJRI Guangzhou membujuk agar mereka bercerai lebih dulu, baru mengurus soal uang,” jelas Konjen RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, dikutip suarabmi.co.id dari Antara News.
Reni juga mengungkap bahwa ia dipaksa mengakui dua orang dalam prosesi pernikahan di Indonesia sebagai orang tuanya, meski sebenarnya mereka bukan keluarganya. Ia juga menandatangani surat nikah resmi dalam kondisi yang diduga tertekan.
Pihak Foreign Affairs Office (FAO) Kota Quanzhou bahkan menyoroti pemberitaan media Indonesia yang menyebut adanya kekerasan dalam rumah tangga. Mereka meminta penjelasan dari pemerintah Indonesia dan berharap keluarga Reni tidak menyebarkan informasi yang dianggap tidak sesuai jika ingin proses perceraian berjalan lancar.
Meski demikian, KJRI Guangzhou menegaskan bahwa tanggung jawab finansial seharusnya menjadi urusan antara suami Reni dan pihak agen, bukan dibebankan kepada korban.
Di Indonesia, kasus ini juga tengah diproses secara hukum. Polda Jawa Barat telah menahan satu tersangka dan melakukan pelacakan aliran dana yang diterima agen. Ada kemungkinan uang yang dibayarkan oleh suami Reni bisa dikembalikan, tergantung hasil penyidikan.
Selama periode Januari hingga Oktober 2025, KJRI Guangzhou mencatat telah menangani lebih dari 10 kasus serupa, di mana para korban dijanjikan pekerjaan namun akhirnya dinikahkan secara paksa.
Masyarakat yang mengetahui adanya kasus serupa diminta untuk segera melapor melalui hotline KJRI Guangzhou di nomor +86 185 2037 5005, atau ke Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







