“Korban menghilang sejak Desember 2021, setelah makan bersama ketiga tersangka yang juga WNI. Karena itu mereka kami tangkap,” kata aparat kepolisian setempat.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (18/4) setelah polisi menerima laporan pada bulan lalu bahwa pria berusia 20-an, warga Kota Konosu di Prefektur Saitama, utara Tokyo, hilang sejak 2021 lalu.
Sejauh ini, polisi menemukan fakta bahwa korban hilang pada Desember 2021 setelah makan bersama ketiga tersangka.
Polisi juga mengatakan jenazah mengalami cedera di bagian kepala. Meski begitu, petugas tidak merinci apakah ketiganya telah mengakui maupun membantah tuduhan pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Tokyo mengonfirmasi tiga tersangka itu sebagai warga negara Indonesia. KBRI Tokyo menyatakan ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat pada 30 Desember 2021.
“Mayat korban (diduga berjenis kelamin laki-laki) dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di pinggir jalan di kota Tamura, Prefektur Fukushima,” demikian keterangan KBRI Tokyo.
“Mayat korban (diduga berjenis kelamin laki-laki) dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di pinggir jalan di kota Tamura, Prefektur Fukushima,” demikian keterangan KBRI Tokyo.
Saat ini KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI dan melakukan pendampingan hukum.







