Suarabmi.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam modus baru, dengan menyita 7 kilogram sabu-sabu dan 204 pil ekstasi asal Malaysia yang direncanakan untuk dikirim ke Jawa Timur.
Penangkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 19 Oktober 2024, melibatkan tiga pria berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama RF, BD, dan ZA.
Para pelaku menggunakan korset sebagai tempat penyimpanan narkoba, yang diikatkan di tubuh mereka untuk menghindari deteksi.
Baca juga: 2 Gempa Mengguncang Taiwan dalam Sehari, Hualien dan Chiayi Hadapi Aktivitas Seismik Signifikan
Dalam video pemeriksaan yang beredar, terlihat bagaimana petugas menemukan barang terlarang tersebut tersembunyi di dalam korset yang dililitkan hingga bagian paha para pelaku.
Kombes Irfan Nurmansyah, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, menjelaskan bahwa metode ini tergolong baru dan semakin kompleks.
“Ini termasuk modus baru. Mereka menyimpan narkoba menggunakan korset yang dililitkan ke tubuh mereka,” ungkap Kombes Irfan, dikutip suarabmi.co.id dari lampung.viva.co.id.
Baca juga: Turut Berduka: 2 TKI Ilegal di Arab Saudi Meninggal, 2 Sakit, dan 2 Dipulangkan
Ketiga pelaku diketahui mendapatkan perintah dari seseorang di Malaysia, yang diidentifikasi dengan inisial BRS, untuk membawa barang haram tersebut ke Terminal Bungurasih di Jawa Timur.
Pengakuan dari RF, BD, dan ZA mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali melakukan penyelundupan dengan cara yang sama, mengikuti arahan BRS yang diduga sebagai pengendali operasi jaringan ini.
“Mereka bertiga adalah TKI yang bekerja di Malaysia dan diperintahkan untuk mengirim barang ini,” tambah Kombes Irfan.
Baca juga: Misteri Kelumpuhan TKI Ernawati, Apakah Ini Benar Percobaan Bund1r atau Ada yang Disembunyikan?
Penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Lampung kini sedang dilakukan untuk menelusuri identitas BRS, yang merupakan sosok kunci dalam jaringan penyelundupan ini.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku diperkirakan bernilai sekitar Rp 7,1 miliar.
“Kami telah menyita barang bukti senilai Rp 7,1 miliar dan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut,” pungkasnya.