Suarabmi.co.id – Pada tengah malam, Rabu 14 Agustus 2024, suasana di sekitar ASEAN Square Kota Taichung tampak tenang.
Namun, ketenangan tersebut terpecah ketika seorang polisi dari Kantor Polisi Jizhong melakukan patroli dan melihat sekelompok pekerja migran yang tampak mencurigakan, sedang menyeret koper di jalan.
Karena curiga dengan kehadiran mereka yang tidak biasa pada jam larut malam, polisi tersebut memutuskan untuk menghampiri kelompok tersebut dan menanyakan tujuan mereka.
Baca juga: Putri Gus Dur Alami Perlakuan Mengejutkan di Bandara, Koper Digeledah karena Diduga TKW
Ternyata, keempat pekerja migran asal Indonesia itu diketahui berstatus hilang kontak (kaburan) berdasarkan laporan RTI yang dikutip Suarabmi.co.id.
Mereka mengaku sedang mencari tempat tinggal baru dan menunggu taksi di pinggir jalan dengan membawa barang bawaan yang banyak.
Setelah dilakukan interogasi, para pekerja migran tersebut diserahkan ke Tim Pelayanan Khusus Imigrasi Taichung yang berada di bawah Ditjen Imigrasi Nasional.
Baca juga: Yang di Singapura Jangan Kaget Jika Tiba-tiba Ada Pemeriksaan, Ini Alasannya
Dilaporkan bahwa pada malam itu, polisi melihat mereka berdiri di tengah jalan sambil membawa koper, tampak sedang menunggu taksi dan mencari tempat tinggal baru. Namun, keberadaan mereka yang mencurigakan menarik perhatian polisi.
Alih-alih mendapatkan taksi yang mereka tunggu, keempat pekerja migran tersebut malah didatangi oleh mobil patroli. Setelah diperiksa, mereka kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mempekerjakan pekerja migran yang berada di negara secara ilegal.
Baca juga: Kasus Aneh Terjadi di Taiwan, Pergoki Istri Main Serong eh Malah Suaminya yang Dipenjara
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan denda antara NT$150.000 hingga NT$750.000, yang setara dengan sekitar Rp7.800.000 hingga Rp39.000.000, sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Selain itu, pelanggaran berulang dalam waktu lima tahun dapat berujung pada tuntutan pidana, dengan hukuman maksimum penjara selama tiga tahun, penahanan, atau denda hingga NT$1,2 juta, yang setara dengan sekitar Rp59.000.000.***