Scroll untuk baca artikel
Berita

4 Serikat Pekerja di Taiwan Berutang Premi Asuransi

×

4 Serikat Pekerja di Taiwan Berutang Premi Asuransi

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Empat serikat pekerja profesional diketahui menunggak pembayaran iuran asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kecelakaan kerja.

Biro Asuransi Tenaga Kerja pun mengeluarkan peringatan kepada para anggota agar tidak lagi melakukan pembayaran iuran kepada serikat pekerja tersebut.

Keempat serikat pekerja tersebut adalah:

  • Serikat Pekerja Teknis Tata Rambut dan Kecantikan Kota Taipei
  • Serikat Pekerja Pengacara Kota Taipei
  • Serikat Pekerja Industri Jasa Manajemen Persewaan Kota Taoyuan
  • Serikat Pekerja Layanan Keagamaan Tainan Raya

Pembayaran Iuran Ditolak Sementara

Biro Asuransi Tenaga Kerja menyampaikan bahwa pada 19 Mei 2025, pembayaran iuran dari keempat serikat tersebut untuk sementara waktu ditolak, dilansir suarabmi.co.id dari TVBS.

Lembaga ini juga menekankan bahwa jika terdapat indikasi penyelewengan dana iuran secara melawan hukum, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses secara hukum.

Anggota serikat diimbau untuk mendesak pengurus agar segera menyelesaikan tunggakan demi melindungi hak-hak mereka sebagai peserta asuransi.

Baca Juga: Update Kondisi TKI Fatimah: Jantung Koroner dan Hipertiroid, Biaya Pengobatan Masih Terbuka, Butuh Bantuan Segera!

Tunggakan Melebihi Masa Tenggang

Berdasarkan data dari Biro Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial, tunggakan iuran dari keempat serikat tersebut telah melewati batas waktu pembayaran.

Sebagai konsekuensinya, status pembayaran klaim asuransi akan ditangguhkan, dan kasusnya akan diproses melalui mekanisme eksekusi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Biro juga menegaskan bahwa jika ada penyalahgunaan dana premi, tindakan hukum akan segera diambil melalui penyelidikan dan penuntutan pidana.

Larangan Pemungutan Iuran di Muka

Dalam regulasi yang berlaku, jika serikat pekerja tidak membayar iuran asuransi ketenagakerjaan selama dua bulan berturut-turut, mereka kehilangan hak untuk menarik iuran di muka dari para anggotanya.

Oleh karena itu, keempat serikat pekerja tersebut kini tidak lagi diperbolehkan menarik premi terlebih dahulu dari anggotanya.

Peringatan juga diberikan kepada para anggota untuk tidak melakukan pembayaran di muka demi menghindari potensi kerugian.

Baca Juga: Viral! Wanita Asing Lepas Sepatu dan Naikkan Kaki di Kursi MRT Taipei, Disebut Tak Punya Tata Krama

Bukti Pembayaran Penting untuk Klaim

Biro Asuransi Tenaga Kerja menambahkan, anggota yang dapat membuktikan telah melakukan pembayaran iuran, seperti melalui tanda terima atau slip pengiriman uang, masih dapat memperoleh manfaat asuransi.

Namun, jika tidak tersedia bukti pembayaran, anggota mungkin diwajibkan melakukan pembayaran bagian pribadi untuk melindungi haknya sebagai peserta asuransi.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==