Scroll untuk baca artikel
BeritaInternasional

Viral Isu Gaji Fantastis Pekerja Migran Saat Hamil, Pemerintah Taiwan Bongkar Fakta Sebenarnya

×

Viral Isu Gaji Fantastis Pekerja Migran Saat Hamil, Pemerintah Taiwan Bongkar Fakta Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Pernyataan resmi Ministry of Labor (MOL) menanggapi rumor yang beredar di dunia maya, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyampaikan klarifikasinya kepada publik.

Pertama, informasi yang menyebutkan bahwa pekerja migran menerima NT$39.000 per bulan saat hamil dan hingga NT$1,72 juta saat anak berusia 6 tahun adalah tidak benar.

Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan bahwa pekerja migran legal yang terdaftar dalam program asuransi tenaga kerja memang dapat mengajukan tunjangan kehamilan sesuai peraturan. Namun, tidak ada kebijakan yang memberikan tunjangan sebesar NT$39.000 per bulan selama kehamilan maupun NT$1,72 juta ketika anak berusia 6 tahun. Informasi tersebut dipastikan merupakan rumor.

Selain itu, terdapat tunjangan pemukiman harian sebesar NT$500 yang diberikan kepada lembaga penampungan resmi, bukan kepada pekerja migran secara langsung. Tunjangan ini digunakan ketika pekerja migran perlu dipindahkan sementara karena kondisi tertentu, seperti kesulitan pengelolaan oleh pemberi kerja.

Masa relokasi tersebut umumnya berlangsung selama dua bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam kondisi khusus, seperti cedera kerja, perselisihan hukum, penyakit serius, atau menjadi korban tindak pidana. Namun, masa relokasi tidak boleh melebihi masa berlaku izin kerja.

Terkait kebijakan lain, pemerintah pusat memang berencana meningkatkan subsidi kelahiran menjadi NT$100.000 mulai tahun 2026. Namun, subsidi ini hanya berlaku bagi warga negara Taiwan dan pasangan asing yang memiliki anak berkewarganegaraan Taiwan, sehingga pekerja migran asing tidak termasuk dalam penerima manfaat.

Kedua, beredarnya gambar bertajuk “Kebijakan Kehamilan bagi Pengasuh Asing di Berbagai Negara” yang menyebutkan bahwa pekerja migran di Jepang dan Hong Kong harus meninggalkan negara tersebut untuk melahirkan juga adalah tidak benar.

Faktanya, di Hong Kong, undang-undang ketenagakerjaan secara tegas melarang pemberi kerja memecat pekerja rumah tangga asing karena kehamilan. Jika diperlukan, pekerja dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal untuk melahirkan di sana.

Di Jepang, pemberi kerja juga dilarang memecat atau memperlakukan pekerja secara tidak adil karena kehamilan atau persalinan. Pekerja migran berhak atas cuti melahirkan selama 6 minggu sebelum dan 8 minggu setelah persalinan, serta cuti orang tua hingga satu tahun.

Sementara itu, Korea Selatan memberikan perlindungan serupa melalui aturan kesetaraan gender, yang melarang pemecatan pekerja karena kehamilan atau persalinan.

Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa regulasi di Taiwan juga memberikan perlindungan yang sama, di mana pemberi kerja dilarang memecat pekerja karena kehamilan.***

==