Suarabmi.co.id – Paspor baru Indonesia diperkenalkan tepat pada tanggal 17 Agustus 2024 bersamaan perayaan HUT ke-79 RI.
Desain terbaru paspor Indonesia yang diluncurkan oleh Ditjen Imigrasi ini juga telah diresmikan oleh Kemenkumham.
Berikut ini serba-serbi yang diketahui terkait paspor desain baru Indonesia yang dikutip suarabmi.co.id dari Detik.
Baca juga: Iriana, Kapal Indonesia yang Terdampar di Taiwan Akhirnya Bisa Ditarik
1. Paspor Baru Mulai Berlaku di Tahun 2025
Meski diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2024, paspor Indonesia dengan desain baru ini akan mulai disebarkan dan berlaku secara resmi pada tahun depan. Tepatnya mulai tanggal 17 Agustus 2025.
“Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini perlu persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian juga distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dilansir Antara, pada Minggu 18 Agustus 2024.
2. Desain Paspor Baru Nuansa Merah-Putih
Tampilan desain baru paspor Indonesia memiliki nuansa warna merah dan putih. Halaman depan berwarna merah dengan huruf dan lambang Garuda berwarna putih yang melambangkan bendera merah-putih.
Baca juga: Hari Ini Harga Emas Sedang Turun, Waspada Kemungkinan Harga Anjlok
“Halaman depan berwarna merah dengan lambang Garuda warna putih dan huruf putih (melambangkan warna merah putih),” kata Menkumham Yasonna Laoly saat peluncuran paspor baru di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024.
3. Desain Paspor Baru Bertema Kebhinnekaan
Tak hanya itu, Yasonna menyebut desain baru paspor Indonesia ini bertemakan kebhinnekaan dengan menggunakan 33 desain kain nusantara pada halaman dalam paspornya. Hal ini untuk memperkuat tema yang sangat Indonesia.
“Desain baru ini bertemakan kebhinnekaan dengan menggunakan 33 desain kain nusantara pada halaman dalam paspor,” imbuh Yasonna.
Baca juga: Pernah Viral WNI Diciduk Polisi Arab Saudi Gara-gara Merekam Jenazah, Kini Sudah Dibebaskan
4. Keunggulan Aspek Keamanan Paspor Baru
Dirjen Imigrasi Silmy mengatakan desain baru paspor Indonesia juga disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data, dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Analis Sebut Rupiah Bisa Menguat ke Rp14.700 per Dolar AS di Akhir Tahun
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, maupun penggantian dan penghapusan data pada paspor.
5. Fitur Paspor Baru: Tahan Panas-Polikarbonat
Silmy menjelaskan, terdapat kombinasi fitur keamanan yang diterapkan pada desain baru paspor, yaitu sampul yang tahan dari panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip.
Lalu, bagian biodata paspor yang terbuat dari bahan polikarbonat dan diberikan coating pada permukaannya.
Baca juga: Kecelakaan Mengerikan di Taiwan, Pekerja Migran Meninggal Dunia Tertimpa Mesin
Kemudian, kertas pada buku paspor dipasangi pengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan adalah tinta kasat mata (fluorescent ink) dan tinta tak kasat mata (infra red ink) yang akan berpendar di bawah sinar ultra violet.
Tinta ini juga digunakan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
“Penggunaan kombinasi fitur pengamanan bahan baku dan teknologi percetakan baru menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara dan juga memberikan kemudahan dalam proses autentikasi,” ucapnya.***